Pakai Seragam Dinas, Oknum Pegawai Lapas Ternate Ditangkap Jemput Ganja

Konten Media Partner
24 November 2020 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari oknum pegawai Lapas. Foto: Samsul Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari oknum pegawai Lapas. Foto: Samsul Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Ternate meringkus oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate, Maluku Utara. Oknum pegawai berinisial IS alias Ibnu (21) itu ditangkap usai menjemput paket ganja di sebuah kantor jasa pengiriman.
ADVERTISEMENT
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada dalam konferensi pers, Selasa (24/11) menuturkan, IS ditangkap pada Senin (23/11) sekira pukul 13.00 WIT. Ia ditangkap usai menjemput paket di kantor jasa pengiriman di Kelurahan Stadion, Ternate Tengah.
“Awalnya tim mendapat informasi tentang adanya paket diduga berisi narkotika jenis ganja yang dikirim lewat jasa pengiriman. Setelah melakukan pemantauan, pelaku ditangkap usai menjemput paket,” tutur Aditya.
Saat ditangkap, IS masih mengenakan pakaian seragam dinasnya. Ia langsung digiring ke Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut.
Paket yang disita dari tangan IS berisi sembilan sachet bening yang diduga berisi ganja seberat 211 gram. Barang bukti lain yang ikut disita adalah dua lembar baju yang digunakan untuk membungkus paket ganja.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan pengembangan, pengakuan tersangka barang yang dia ambil merupakan barang si Bayu, yang merupakan salah satu napi di Lapas Kelas IIA Ternate," jelas Aditya.
Aditya menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan soal keterlibatan oknum narapidana di Lapas tersebut.
"Jika oknum napi itu terbukti, akan kita tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini kami akan koordinasi dengan pihak Lapas," tuturnya.
Atas perbuatannya, IS dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam 20 tahun penjara," tegas Aditya.
Terpisah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara Malut Muji Raharjo saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya mendukung langkah hukum yang dilakukan kepolisian. Ia menegaskan, Kemenkumham tidak menolerir pegawai yang melakukan tindak pidana, apalagi kasus narkotika.
ADVERTISEMENT
“Kami akan mengajukan surat pemecatan kepada Kementerian terhadap oknum pegawai tersebut. Itu sanksi yang tepat, karena mencoreng nama institusi," tandasnya.
---
Samsul Hi Laijou