news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pandemi COVID-19, Pembayaran Pajak Kendaraan di Halbar Menurun

Konten Media Partner
1 Juli 2020 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala UPTD Samsat Halbar, Farida Dorado. Foto: Zulfikar Saman/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kepala UPTD Samsat Halbar, Farida Dorado. Foto: Zulfikar Saman/cermat
ADVERTISEMENT
Selama pandemi COVID-19, penyetoran pajak kendaraan oleh wajib pajak di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Halmahera Barat mengalami penurunan. Padahal pemerintah sudah memberi keringanan pembayaran pajak selama 3 bulan lamanya.
ADVERTISEMENT
Kepala UPTD Samsat Halbar, Farida Dorado mengaku, sejauh ini tingkat kesadaran masyarakat dalam penafsiran pembayaran pajak di tengah pandemi COVID-19 mengalami penurunan atau masih di angka 40 persen.
"Di Halbar memang untuk pembayaran pajak masih kategori minim karena hanya berada di 40 persen," kata Farida kepada cermat, Rabu (1/7).
Farida bilang, peningkatan pendapatan di wilayah Halbar selama ini dipengaruhi adanya kendaraan baru yang didatangkan pihak dealer.
"Jadi pembayaran pajak setelah Januari memang minim. Hanya saja saya akan terus mendorong agar tingkat pembayaran pajak ada peningkatan," akunya.
Ia menambahkan, di tengah pandemi COVID-19 pihaknya juga memberikan keringanan kepada masyarakat berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan terhitung April hingga Juni 2020.
ADVERTISEMENT
"Tapi nanti kita lihat juga karena ini batas waktu bebas pajak sudah mau berakhir, apa ada lanjutan atau tidak. Karena minimnya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak salah satu faktor penyebabnya adalah wabah virus corona sehingga ini juga berpengaruh," tandasnya.