Pegawai Tidak Tetap di Taliabu Belum Terima Gaji Selama 3 Bulan

Konten Media Partner
26 Maret 2021 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
lustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
lustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, meminta pemda segera membayar gaji mereka selama tiga bulan yang terhitung dari Januari hingga Maret 2021.
ADVERTISEMENT
“Kami telah melaksanakan kewajiban dan tetap bertugas sejak Januari 2021 sampai sekarang,” ungkap salah satu PTT, yang enggan menyebut namanya belum lama ini.
Ia mengaku, masa kontrak sejumlah PTT berakhir pada Desember 2020. Namun untuk yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap diperpanjang.
“Seperti Dinas Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Bagian Keuangan, Satpol PP dan Damkar, Bagian Umum, BKPSDMA serta petugas di rumah sakit,” bebernya.
Hal itu diakui Kepala Satpol PP dan Damkar Pulau Taliabu, Haruna Masuku.
“Tapi di Satpol insyaallah dua hari ke depan sudah dibayar. Karena sekarang sudah pengurusan SPM. Itu selesai baru SP2D-nya keluar,” katanya.
Ia mengatakan, gaji para PTT ini tetap akan dihitung sesuai jangka waktu mereka bekerja.
ADVERTISEMENT
“Tetap dibayar dari Janauri hingga Maret,” jelasnya.
Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua II DPRD Pulau Taliabu, Muhammad Zainal Ashar, pun mendesak pimpinan pada instansi terkait agar segera membayar upah kerja para PTT tersebut.
“Bagaimana mungkin kewajiban mereka laksanakan, sementara haknya diabaikan,” cetus Zainal saat temui wartawan, Jumat (26/3).
Menurut politisi PDIP itu, saat ini para PTT sudah harus menerima gaji.
“Gaji mereka kan dibayar per triwulan, sekarang sudah akhir triwulan pertama 2021, kok belum juga terima gaji,” sesalnya.
Ia pun menegaskan, ketika dibayar nanti, upah para PTT tersebut harus sesuai.
“Jangan tiga bulan bekerja, baru dibayar hanya satu bulan. Kami akan kawal ini,” tegasnya.
_____
Rusmin Umagapi