Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan di Malut Dijatuhi Hukuman Mati

Konten Media Partner
9 Desember 2019 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi dari keluarga korban tuntut hukuman mati untuk pelaku, Ronal, di depan Polda Malut, Juli 2019 lalu. Foto: Rajif Duchlun/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Aksi dari keluarga korban tuntut hukuman mati untuk pelaku, Ronal, di depan Polda Malut, Juli 2019 lalu. Foto: Rajif Duchlun/cermat
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Soasiu, Maluku Utara (Malut), akhirnya menjatuhi hukuman mati kepada Muhammad Irwan Tutuarima alias Ronal, terdakwa kasus perkosaan yang berujung pada pembunuhan terhadap Gamaria W. Kumala alias Kiki.
ADVERTISEMENT
Sidang yang dilakukan hari ini, Senin (9/12) menganggap Ronal terbukti bersalah atas tiga pasal yang disangkakan. Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Vanty Y. Rolobessy, SH saat dihubungi cermat membenarkan hukuman tersebut.
“Putusan Ronal hukuman mati,” tulis Vanty lewat pesan singkat.
Sekadar diketahui, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 365 pencurian dan kekerasan serta pasal 285 tentang pemerkosaan.
Nurdewa Syafar, Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Malut, yang turut mengawal proses pengadilan tersebut mengatakan, putusan itu sudah tepat.
“Kasus perempuan sudah banyak yang mendapat keadilan, tapi ini kan kasus yang sangat berbeda, karena selain diperkosa dan kekerasan, juga dia (korban) dibunuh. Ini (tindakan pelaku) sangat tidak beradab," kata Nurdewa.
ADVERTISEMENT
"Prosesnya dari jaksa sampai pengadilan, bahwa perspektif peradilan sudah tepat. Mereka sudah mempertimbangkan soal konsep hak asasi dan sebagainya,” tambah, Nurdewa yang turut hadir dalam sidang tersebut.
Nurdewa bilang, tim kuasa hukum dan beberapa lembaga perempuan di Malut memang sejak awal telah mendesak agar terdakwa harus dijatuhi hukuman mati.
“Memang harus hukuman mati, sesuai dengan apa yang dia (terdakwa) perbuat terhadap almarhum Kiki,” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, pada pengadilan tadi, hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding. Namun, ternyata kuasa hukum terdakwa masih membutuhkan waktu untuk memutuskan akan melewati banding atau tidak.
Kesempatan tersebut berlaku hingga tujuh hari maka, jika selama waktu tersebut tak ada upaya untuk melakukan banding, otomatis hukuman mati tersebut akan berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
16 Juli 2019 adalah hari nahas bagi almarhumah Gamaria W. Kumala. Perempuan berusia 19 tahun asal Desa Tahane, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara itu dibunuh setelah sebelumnya diperkosa.
Kejadian tersebut bermula pada pukul 08.00 WIT. Pelaku yang bekerja sebagai sopir angkutan lintas Halmahera itu melewati Desa Tahane. Di samping jalan raya tersebut, korban sedang menunggu tumpangan. Korban yang hendak pergi ke Ternate untuk kuliah saat itu ditemani oleh ibunda dan kakaknya.
Melihat mobil jenis Daihatsu tipe Xenia berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DG 1754 KF yang dikendarai pelaku melintas, korban pun memberhentikannya.
Awalnya, Kiki duduk di kursi bagian depan. Namun ketika mobil tersebut sampai di Sofifi, pelaku memerintahkan korban agar berpindah ke bagian tengah. Korban menuruti perintah tersebut.
ADVERTISEMENT
Mobil itu lantas dibawa melewati bagian belakang desa Guraping, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan. Tatkala melewati jalan yang sunyi, pelaku kemudian memberhentikan mobilnya dan bergerak ke bagian tengah tempat korban duduk.
Aksi dari keluarga korban tuntut hukuman mati untuk pelaku, Ronal, di depan Polda Malut, Juli 2019 lalu. Foto: Rajif Duchlun/cermat
Pelaku memaksa mengambil uang milik korban sebesar Rp 250 ribu. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian memerkosa korban.
Usai melakukan aksi bejatnya itu, dan karena diancam oleh korban akan melaporkannya, pelaku lantas melilitkan karet ke leher korban. Setelah itu, pelaku kemudian melanjutkan perjalanan menuju Halmahera Tengah, tepatnya di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah.
Pelaku memberhentikan mobilnya di dekat kebun milik warga. Di sana pelaku membuang jasad korban yang telah dibungkus menggunakan terpal.
Setelah itu, pelaku membuang semua barang bukti. Kaos, sepatu, jilbab, dan koper milik korban, dibuang di jalan poros Weda – Lelilef. Sementara ponsel korban dibuang ke laut.
ADVERTISEMENT
Keesokan harinya, pelaku melarikan diri ke Tidore, tepatnya di Kelurahan Dokiri. Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (18/6).
Kasus pembunuhan itu sontak menyita perhatian masyarakat. Pelbagai organisasi perempuan maupun kedaerahan mendesak penegak hukum agar menjatuhi hukuman mati kepada pelaku. Demonstrasi berulang kali dilakukan guna menuntut hukuman tersebut.
Nurdewa berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan.
Dengan kasus ini pula, terungkap bahwa pelaku sebenarnya seorang residivis kasus pemerkosaan pada 2006 di Halmahera Timur. Ketika itu, ia divonis 4 tahun penjara dan bebas pada awal 2010.
“Ini adalah proses pembelajaran buat masyarakat ketika melakukan kasus kekerasan seperti yang dialami oleh Kiki. Bukan hanya untuk Ronal, tapi untuk masyarakat secara keseluruhan,” tandasnya.
ADVERTISEMENT