news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pelaku Usaha di Halmahera Barat Belum Kantongi Sertifikat Halal

Konten Media Partner
26 Juli 2020 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi produk halal. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk halal. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Tingkat kesadaran pelaku usaha di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara mengurus Sertifikat Halal ternyata masih rendah. Buktinya, hingga saat ini hampir seluruh pelaku usaha, baik rumah makan hingga pelaku usaha makanan ringan enggan mengurusi izin sertifikasi halal di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Halbar.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Kementerian Agama Halbar, Hasbullah Taher kepada cermat, Minggu (26/7) mengaku hingga saat ini belum ada satu pun pelaku usaha yang mengantongi izin tersebut. Padahal, dengan mengantongi izin ini tentunya sangat menguntungkan pelaku usaha.
Selain itu, kata dia, mengantongi ijin tersebut menandakan produk setiap pelaku usaha, misalnya rumah makan, aman untuk dikonsumsi siapapun.
"Misalnya rumah makan kalau ada izin serifikasi halal yang terpampang di depan, setiap konsumen yang datang pasti tidak akan ragu lagi untuk masuk karena produknya halal," katanya.
Hasbullah bilang, untuk kepengurusan izin halal para pelaku usaha tinggal mengusulkan ke Kemenag disertai persyaratan misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), izin usaha hingga lokasi usaha.
Selanjutnya Kemenag bakal menerjunkan tim verifikasi di lapangan guna melakukan verifikasi lokasi, alat-alat yang digunakan untuk usaha, hingga bahan-bahan makanan didatangkan dari lokasi mana saja.
ADVERTISEMENT
"Soal ini juga nantinya akan kami sosialiasi kepada pelaku usaha agar mereka juga bisa ketahui soal ini," sambungnya.
Selain izin sertifikat usaha, lanjut dia, penyiapan rumah potong hewan yang belum tersedia di Halbar juga perlu disiapkan.
“Mengingat dengan ketersediaan tempat tersebut, sangat mendukung usaha para pelaku usaha khususnya rumah makan,” tandas Hasbullah.