Pelanggar Tata Ruang di Ternate Bakal Ditindak Tegas

Konten Media Partner
18 Mei 2022 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat pembahasan terkait kasus pelanggaran tata ruang di Kota Ternate. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rapat pembahasan terkait kasus pelanggaran tata ruang di Kota Ternate. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Ternate bersama PPNS Pemprov Malut, dan Badan Pertanahan Nasional akan memberikan sanksi pidana kepada pelanggar tata ruang.
ADVERTISEMENT
Koordinator PPNS Kota Ternate, Musli Mohamad, mengatakan bentuk pelanggaran yang kerap terjadi, yaitu pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan tata ruang, serta persyaratan perizinan yang diperoleh.
"Pelanggaran penataan tata ruang bisa berupa upaya menghalangi akses terhadap kawasan, yang dinyatakan oleh perundang-undangan sebagai milik umum," terang Musli kepada cermat, Rabu (18/5)
Dalam mengatasi berbagai bentuk pelanggaran, ada sanksi yang akan diterapkan. Mulai dari administrasi, perdata, hingga pidana.
"Kami berupaya mengedepankan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian, penutupan lokasi, pembatalan izin, pemulihan fungsi, hingga denda," ujarnya.
Di Ternate, kata Musli, sudah ada beberapa kasus pelanggaran tata ruang yang sedang ditangani pihaknya. Dan itu hampir tersebar di beberapa wilayah.
Di antaranya, Kelurahan Kalumata yang terdiri dari 2-3 kasus. Kemudian Kelurahan Bastiong Karance, Ternate Barat dan Pulau yang kurang lebih 8 kasus.
ADVERTISEMENT
"Sementara kita tangani kurang lebih 8 kasus. Semua masih dalam tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan," jelasnya.
Jika dalam gelar perkara terpenuhi, menurut Musli, statusnya ditingkatkan. "Yang pasti kita upayakan ada 1 atau 2 kasus yang diproses ke persidangan," tegasnya.
Ia bilang, penegakkan aturan tersebut karena lahan di Ternate sudah terbatas. "Tentu masyarakat harus tahu persis, bahwa ada norma-norma dan tata ruang yang harus dipatuhi," jelasnya.
Penataan ruang di dataran tinggi seperti Ternate Selatan, untuk bangunan dengan ketinggian di atas 25 persen tidak dibenarkan. Kemudian Ternate Utara, khususnya di bibir pantai.
"Prinsipnya, kita ingin memproteksi. Mengingat ruang kita juga kan terbatas. Jadi tujuan dari aturan ini agar dimanfaatkan sebaik mungkin," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
---
Sansul Sardi