Pelapor Kasus ITE yang Seret Anggota DPRD Maluku Utara Tolak Berdamai

Konten Media Partner
21 September 2021 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Fayakun, pelapor kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menolak berdamai dengan tersangka Amin Drakel.
ADVERTISEMENT
Padahal, Polda Maluku Utara telah memberikan peluang restorative justice dalam kasus tersebut.
Amin Drakel yang merupakan anggota DPRD Maluku Utara dilaporkan Fayakun ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut pada 9 April 2020.
Kuasa hukumFayakun, Darwis M. Said kepada wartawan mengatakan, kliennya menolak berdamai. Pasalnya, alat bukti dalam kasus tersebut sudah cukup. Selain itu, kasus ini juga sudah akan di tahap II ke Kejati Maluku Utara.
“Tetap diproses, karena kasus ini sudah cukup alat bukti. Langkah restorative justice secara kekeluargaan sudah dilakukan berulang kali, tetapi Dokter Amin tidak pernah menuruti apa yang telah disepakati,” tegas Darwis di Ternate, Selasa (21/9).
Darwis bilang, dalam pertemuan antara Amin dengan suami Fayakun sebelumnya disepakati ganti rugi yang harus dibayarkan Amin. Jika dibayar, Fayakun akan mencabut laporannya.
ADVERTISEMENT
“Ternyata dia bohong. Semua kesepakatan tidak dilaksanakan. Jadi perkara ini tetap harus naik, karena langkah mediasi sudah berulang kali. Jika Amin memenuhi permintaan sebelumnya, kasus tersebut sudah selesai,” akunya.
Ia menegaskan, tidak ada orang yang kebal hukum. Semua sama di mata hukum. Apalagi dalam kasus tersebut buktinya cukup kuat.
“Jadi selama ini perkara tidak dilimpahkan ke jaksa ini sebenarnya ada apa? Berarti dia kebal hukum. Berkas sudah lengkap, ada apa sehingga Ditreskrimsus tidak limpahkan?” pungkas Darwis mempertanyakan.