Pemkot Tidore Ditegur KPK Gegara Aset Tanah

Konten Media Partner
24 Oktober 2020 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sertipikat tanah. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sertipikat tanah. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepemilikan 807 bidang lahan atau aset Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Meski begitu, yang sudah memiliki sertipikat baru 415 bidang.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini membuat KPK menegur Pemkot Tidore dalam video conference beberapa waktu lalu. Pemkot diminta segera mempercepat sertifikasi 392 bidang tanah yang tersisa.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tikep Muslihin yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Sementara sisa 392 bidang lahan yang belum ada sertifikat itu kami lagi mengupayakan untuk mempercepat penerbitan sertifikatnya,” ungkapnya, Jumat (23/10).
Menurut Muslihin, Pemkot sendiri menargetkan penuntasan bidang lahan yang belum bersertifikat tersebut pada tahun 2020-2021.
“2020 ini lagi kita upayakan untuk penerbitan 100 sertifikat bidang lahan, sementara 2021 juga sama. Anggaran yang diusulkan untuk 2020 melalui APBD Perubahan sebesar Rp 500 juta, begitu juga di 2021 sebesar Rp 500 juta,” tuturnya.
Dia menjelaskan, Pemkot terus melakukan koordinasi dengan Kantor Pertahanan terkait rencana dan target penuntasan lahan belum bersertifikat itu.
ADVERTISEMENT
“Karena selain lahan juga masih ada bangunan milik Pemkot yang juga belum bersertifikat, makanya hal ini mendapat teguran KPK karena penting dilakukan tertib administrasi,” kata dia.
Pj Sekretaris Kota Tikep M. Miftah Baay yang diwawancarai terpisah menyatakan hal senada. Miftah mengaku dalam rapat tersebut KPK mendorong lahan Pemkot untuk jadi prioritas diselesaikan.
Sejauh ini, sudah ada kerja sama KPK dengan Badan Pertanahan untuk monitoring jumlah aset milik Pemda yang belum bersertifikat.
“Untuk segera diupayakan sertipikatnya. Karena setiap akhir tahun ini akan dievaluasi KPK lagi. KPK juga memberikan target setiap tahun harus 100 lahan yang disertifikatkan. Makanya, rencana di APBD Perubahan 2020 kita juga mendorong 100 bidang lahan yang belum bersertifikat untuk segera disertifikatkan. Monitoring dan evaluasi bakal terus dilakukan KPK hingga seluruh aset yang belum sertifikat secepatnya dituntaskan,” terang Miftah, Sabtu (24/10).
ADVERTISEMENT
Saat ditanyakan batas waktu yang diberikan KPK kepada Pemkot untuk tuntaskan persoalan lahan, menurut Miftah KPK berharap secepatnya dituntaskan.
“Untuk itu, kurang lebih sekitar 300 lebih bidang lahan yang belum sertifikat itu kami upayakan 2022 sudah dituntaskan, karena setiap tahun harus ada target serta progres yang dicapai,” sambungnya.
Miftah menambahkan, langkah tersebut untuk menghindari persoalan aset daerah di kemudian hari. Misalnya lahan atau tanah milik Pemda yang dikuasai swasta atau diduduki warga ataupun digugat.
“Tentu upaya KPK ini untuk mencegah tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.(*)