Pemkot Tidore Kepulauan Terapkan Pembatasan Akses Keluar-Masuk Mulai 28 Mei

Konten Media Partner
27 Mei 2020 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Wali Kota Tikep, Muhammad Sinen. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Wali Kota Tikep, Muhammad Sinen. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara kembali memberlakukan pembatasan akses keluar masuk di Kota Tikep.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini diambil menyusul karantina wilayah yang sebelumnya diberlakukan selama 14 hari sejak 14 Mei-27 Mei 2020.
Pembatasan akses tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Tikep, Capt. Ali Ibrahim yang disampaikan Wakil Wali Kota Tikep, Muhammad Sinen dalam rapat evaluasi di Kantor Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Selasa (26/5).
Rapat evaluasi tersebut dihadiri Kepala Bagian Humas Setda Kota Tidore Kepulauan, Asis Hadad, Danramil Oba Utara, Mayor Inf Joko, Danki 3 Yon A Pelopor Iptu M. Ihsan Kadir, serta para camat dan kepala desa se-Oba Utara.
Wakil Wali Kota menuturkan, pembatasan akses keluar masuk Kota Tikep diterapkan dengan sistem buka tutup pintu masuk bersyarat. Ketentuan ini berlaku mulai 28 Mei sampai 10 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
"Sistem buka bersyarat dilakukan dengan membuka akses masuk dan keluar transportasi laut dan darat tetapi dengan sejumlah persyaratan yang sangat ketat," kata Sinen.
Dia bilang, setiap masyarakat yang akan masuk dan keluar Kota Tikep wajib mengantongi dokumen atau persyaratan. Misalnya, surat keterangan sehat yang menunjukan hasil pemeriksaan berdasarkan rapid test hingga Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Tes Cepat Molekuler (TCM) dari rumah sakit atau klinik daerah asal.
"Contohnya seperti dilaksanakan rapid test selama 2 kali di daerah asal dengan jarak waktu antara rapid test pertama dan kedua minimal 7 hari. Selain itu, membuat surat peryataan siap dikarantina yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kades atau lurah setempat berdasarkan surat keterangan sehat," jabar Sinen.
ADVERTISEMENT
Kata dia, jika hasil rapid test menunjukan hasil reaktif, maka yang bersangkutan harus dikarantina selama 14 hari dalam bentuk karantina mandiri di rumah sendiri ataupun di tempat karantina yang disediakan Pemerintah Daerah.
"Jika kewajiban persyaratan atau dokumen tidak dipenuhi maka masyarakat tidak di perkenankan memasuki wilayah Tikep. Selain itu, bagi PNS, TNI, Polri, BUMN dan swasta yang berdomisili di luar Kota Tikep dan bekerja di wilayah Kota Tikep yang melakukan perjalanan pergi pulang setiap hari dapat memilih melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home, atau menetap di wilayah tempat tugas untuk sementara waktu selama masa pemberlakuan pembatasan bersyarat," tuturnya.
Sinen yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku Utara ini menambahkan, bagi masyarakat yang melakukan pengangkutan dan distribusi barang kebutuhan dasar atau pokok dan barang penting, logistik dan obat-obatan dan BBM yang menggunakan angkutan golongan IV, V dan VI dibatasi satu orang sopir dan dua orang kernet.
ADVERTISEMENT
"Untuk pintu masuk darat di Payahe dan Kaiyasa tetap melakukan sistem buka dan tutup dengan penjagaan yang sangat ketat. Aparat keamanan TNI-Polri dan Satpol PP serta relawan desa/kelurahan dapat melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang melakukan kerumunan di siang hari maupun malam hari," tegasnya .
"Jika dalam pelaksanaan surat edaran ini terdapat kelompok masyarakat yang melakukan tindakan melawan atau menghalangi aparat atau petugas dalam melaksanakan tugasnya di lapangan, maka aparat dapat mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandas Sinen.
***
*kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!