Pencuri Ponsel Ditangkap di Halbar, Ada Barang Bukti 3 Bungkus Jimat

Konten Media Partner
29 April 2021 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat ditangkap Tim Resmob Polres Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat ditangkap Tim Resmob Polres Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pelaku pencurian berinisial AU alias Arman (46 tahun) berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, di Desa Gamlamo, Kecamatan Jailolo, Rabu (28/4).
ADVERTISEMENT
Pelaku tersebut diketahui merupakan seorang residivis. Ia berasal dari Kelurahan Tobenga, Kota Ternate.
Penangkapan AU bermula dari laporan seorang warga pada Senin (26/4) yang mengaku kehilangan ponsel di warungnya di Desa Tedeng.
Pelaku mengelabui korban dengan berpura-pura belanja dan meminta tolong korban membuatkan mie instan untuknya. Begitu korban ke belakang untuk membuat mie instan, pelaku langsung beraksi mengambil ponsel dan beberapa lembar uang yang ada di atas meja korban.
Tim Resmob pun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang lebih dua jam identitas pelaku berhasil dikantongi.
Pada Rabu, pelaku berhasil diringkus di Desa Gamlamo. Pelaku ditangkap saat mencoba melancarkan aksinya di salah satu rumah warga di desa tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 unit ponsel merk Vivo Y12s, 1 unit ponsel Nokia, 2 buah senjata tajam jenis badik, 1 buah pisau cutter, 1 buah kunci T, 3 bungkus jimat, dan 1 buah dompet berisi uang Rp 10.000.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Halbar guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Halbar IPTU Elvin Septian Akbar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya, tadi pagi. Dan pelaku pencurian saat ini sudah diamankan di Mapolres Halbar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (TS)