Pendemo di Ternate Terancam Dipolisikan Pemilik Pertashop Jambula

Konten Media Partner
12 September 2021 16:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gumar Myrdal. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Gumar Myrdal. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Suara Rakyat Kota Ternate (ASRKT) di depan Kantor Wali Kota Ternate, Maluku Utara, pada Kamis (9/9) kemarin, PT Anugerah Fasad Sejati atau pengelola Pertashop Jambula angkat bicara.
ADVERTISEMENT
PT Anugerah Fasad Sejati melalui Lawyer In House, Gumar Myrdal, kepada awak media mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap oknum pendemo yang menyebut manajemen Pertashop melakukan pemalsuan tanda tangan warga dalam surat persetujuan pembangunan Pertashop.
“Pernyataan yang menyebutkan PT Anugerah Fasad Sejati melakukan pemalsuan tanda tangan merupakan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik. Pernyataan itu diungkapkan oleh salah satu oknum pengunjuk rasa dalam berorasi di depan umum serta diberitakan di sejumlah media massa secara jelas dan transparan,” jelas Gumar dalam konferensi pers, Minggu (12/9).
Ia menegaskan, PT Anugerah Fasad Sejati dalam persiapan pengelolaan Pertashop Jambula telah memenuhi syarat-syarat formal sesuai aturan perundang-undangan.
“Pertashop Jambula telah mengantongi izin baik operasional usaha maupun izin kelayakan dan IMB sesuai dengan peruntukan kawasan,” tegas Gumar.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, manajemen telah melakukan sosialisasi kepada warga menjelaskan keberadaan Pertashop dan sistem keamanan terhadap lingkungan. Dan, faktanya para warga bisa memahami dan menandatangani persetujuan pendirian Pertashop.
“Jika saat ini ada oknum yang mengaku tanda tangannya dipalsukan, adanya intimidasi dan sebagainya, maka diperlukan pembuktian secara hukum,” jelasnya.
Gumar bilang, kehadiran Pertashop ini merupakan program nasional yang operasionalnya dilakukan melalui persyaratan dan operasionalnya dilakukan dengan berbagai pertimbangan, termasuk keamanan warga.
“Pertashop ini berbeda dengan depot-depot penjualan BBM dan penyimpanan BBM secara tidak resmi yang selama ini tumbuh dan berkembang di Kota Ternate tanpa sistem keamanan, namun tidak pernah ada protes dari masyarakat,” kata dia.
PT Anugerah Fasad Sejati, sambungnya, merupakan perusahaan resmi dan mempunyai hak menjalankan bisnis secara legal dalam fungsi pelayanan kebutuhan masyarakat terhadap BBM juga membutuhkan perlindungan hukum dari negara.
ADVERTISEMENT
“Karena itu, apabila ada oknum-oknum yang sengaja menghambat jalannya roda perekonomian tersebut, kami tentu akan mengembalikan kepada penegak hukum, dan kami atas nama pelaku usaha umumnya dan PT AFS pada khususnya menghaturkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman atas leadership dan arah kebijakan yang terbukti memberikan kepastian hukum bagi pengusaha sehingga iklim investasi di kota Ternate menjadi stabil, berkembang serta mewujudkan Kota Ternate Andalan,” pungkasnya.