Pengadilan Negeri Ternate Kabulkan Praperadilan Direktur PT Tamalanrea Karsatama

Konten Media Partner
5 April 2021 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksanaan sidang praperadilan Kejati Maluku Utara di PN Ternate. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan sidang praperadilan Kejati Maluku Utara di PN Ternate. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Provinsi Maluku Utara, menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Direktur PT Tamalanrea Karsatama, IB, Senin (5/4).
ADVERTISEMENT
IB menggugat Kejaksaan Tinggi Malut yang telah menetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.
Sidang tersebut dipimpin Hakim PN Ternate, Kadar Noh. Dalam putusannya, Hakim menyatakan surat penetapan tersangka Nomor Print-69/02/Fd.1/02/2021 tertanggal 10 Februari 2021 yang diterbitkan Kejati adalah tidak sah.
Untuk itu, Kejati diminta tunduk dan patuh terhadap isi putusan tersebut.
Salah satu Kuasa Hukum Direktur PT Tamalanrea Karsatama, Fahruddin Moloku kepada cermat mengatakan, prinsipnya putusan praperadilan dalam pertimbangan Hakim Pemeriksa sudah tepat dan jelas.
“Putusan tersebut tepat dan jelas, di mana dalam hal penetapan tersangka sebagaimana dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” jelas Fahruddin.
ADVERTISEMENT
Fahruddin bilang, dalam kasus tersebut seharusnya terlebih dahulu ditetapkan bukti kerugian keuangan negara.
“Di mana bukti dimaksud harus dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten secara konstitusional seperti BPK RI dan BPKP atau akuntan publik yang ditunjuk berdasarkan UU,” terangnya.
Pada perkara ini, sambungnya, Hakim Pemeriksa tidak menemukan bukti adanya kerugian keuangan negara yang konstitusional sehingga beralasan hukum untuk dikabulkan.
“Hakim tidak menemukan bukti adanya kerugian negara,” pungkasnya.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, M. Irwan Datuiding mengatakan, pihaknya menerima putusan PN Ternate tersebut. Meski begitu, penyidikan kasus itu tetap berjalan.
“Sesuai amar putusan Hakim prapreadilan penetasan tersangka IB itu tidak sah, karena tidak sesuai dengan ketentuan,” akunya.
Irwan bilang, dibatalkannya penetapan salah satu tersangka tidak serta merta menghentikan penyidikan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
“Yang tidak sah hanya penetapan tersangkanya, tetapi perkara tersebut tetap jalan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, selain Ibrahim, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan Kejati dalam kasus ini. Ketiganya adalah mantan Kepala Dikbud Malut berinisial IY serta dua Pejabat Pembuat Komitmen berinisial ZH dan RDB. (Samsul Hi Laijou)