Penjelasan Kadis Perkim Taliabu soal Gaji Fasilitator yang Belum Dibayar 4 Bulan

Konten Media Partner
18 Maret 2021 20:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. (Dok: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. (Dok: Kumparan)
ADVERTISEMENT
Enam tenaga fasilitator yang melekat di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Taliabu, Maluku Utara, mempertanyakan gaji mereka yang belum dibayarkan selama empat bulan.
ADVERTISEMENT
“Terhitung sejak September hingga Desember 2020,” ungkap Kasmudin, salah satu tenaga fasilitator kepada wartawan, Kamis (18/3).
Sekadar diketahui, gaji para tenaga fasilitator perbulan Rp 3 juta. Tapi dipotong Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. “Jadi tiap bulan kami terima Rp 2.750.000,” jelasnya.
Masa kontrak para tenaga fasilitator sudah berakhir sejak Juni 2020, namun hingga sekarang belum ada kejelasan, kapan Disperkim membayar sisa upah kerja tersebut.
“Minggu kemarin saya sudah tanya Pak Kadis, cuman beliau jawab belum. Katanya nanti dikabari,” ucap Kamudin.
Namun, Kepala Dinas Perkim Taliabu, Arwin Tamimi, saat dikonfirmasi terkait hal itu justru balik bertanya ke wartawan.
“Kalau kita bayar orang punya gaji itu, orang bekerja dulu baru kita bayar toh. Kalau mereka tidak bekerja, siapa yang mau bayar,” ucap Arwin.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, para tenaga fasilitator tersebut dikontrak selama 6 bulan. “Tapi kami sudah bayar 2 bulan. Mereka ini kan kita lihat dari progresnya di lapangan,” tuturnya.
“Sekarang mereka punya produk apa yang sudah dihasilkan saat pendampingan di masyarakat. Rumah 25 unit yang baru jadi hanya satu, bagaimana kita mau bayar mereka punya gaji,” pungkasnya.
_____
Rusmin Umagapi