Penyidik Kejari Taliabu Geledah Kantor BPKAD

Konten Media Partner
4 Juni 2021 13:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Kejari Pulau Taliabu saat melakukan penggeledahan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Kejari Pulau Taliabu saat melakukan penggeledahan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kamis (3/6).
ADVERTISEMENT
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dokumen yang dicari.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Berkas yang dicari di BPKAD adalah dokumen pendukung atas kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong senilai Rp 3,4 miliar lebih pada tahun 2016.
Informasi yang diterima cermat, tanpa diberitahukan kepada penyidik, ada pihak tertentu mengembalikan sebagian temuan kerugian negara melalui Dinas Kesehatan di bulan April dan Mei tahun 2021 ke rekening kas daerah.
Namun dalam pengembalian tersebut, di lembar Surat Tanda Setoran (STS) tidak tercantum nama dan tanda tangan penyetornya. STS diketahui dari penggeledahan sebelumnya pada Rabu (2/6).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, Agustinus kepada cermat mengatakan, orang-orang terkait sebelumnya telah diperiksa dan menerangkan dokumen dimaksud tidak dapat mereka temukan lagi. Alhasil, dokumen tidak bisa diserahkan ke penyidik.
ADVERTISEMENT
“Sore kemarin, jaksa selaku penyidik lanjutkan pencarian dokumen di ruang arsip BPKAD, terutama di lemari arsip yang kemarin masih terkunci. Penyidik menemukan dokumen yang dicari dalam lemari yang pada saat penggeledahan sebelumnya dikunci,” jelas Agustinus, Jumat (4/6).
Disentil mengenai informasi ada pengembalian ke kas daerah tanpa sepengetahuan penyidik, Agustinus bilang, jika ada itikad baik sebaiknya segera diserahkan ke penyidik untuk diperhitungkan.
"Dan dipertimbangkan dalam perkara yang sedang proses,” pungkasnya.