Perempuan Maluku Utara Tuntut Pelaku Pembunuhan Kiki Dihukum Mati

Konten Media Partner
28 Juli 2019 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ulfa Kamah saat menunjukkan surat pernyataan sikap dari Lintas Perempuan Maluku Utara. Foto: Rizal Syam/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Ulfa Kamah saat menunjukkan surat pernyataan sikap dari Lintas Perempuan Maluku Utara. Foto: Rizal Syam/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah organisasi perempuan yang tergabung dalam Lintas Perempuan Maluku Utara membuat petisi menuntut pelaku pembunuhan Kiki Kumala dihukum mati.
ADVERTISEMENT
Ulfa Kamah, perempuan berusia 50 tahun itu tampak mondar-mandir di antara kerumunan orang di Taman Nukila pada Minggu (28/7) pagi. Di tangannya, ada beberapa lembar kertas putih.
"Kami dari Lintas Perempuan Malut mau minta dukungan berupa tanda tangan untuk menuntut hukum mati pada pembunuh Kiki," ucap Ulfa pada setiap orang yang ia jumpai.
Setiap warga yang ia datangi langsung memasang sikap antusias usai mendengar penjelasannya. "Banyak yang marah (pada pelaku pembunuhan)," katanya.
Ulfa tergabung dalam komunitas Club Nukila, satu di antara 7 organisasi perempuan yang beraliansi dalam Lintas Perempuan Maluku Utara.
Pagi itu, di tengah riuh rendah masyarakat kota Ternate yang sedang menikmati car free day, Ulfa dan kawan-kawannya menyebar petisi.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak kenal Ananda Kiki, saya tidak kenal dengan orang tuanya, tapi melihat kisahnya, hati saya ikut teriris. Saya ikut merasakan sakit," katanya. Ulfa mengaku, petisi yang disebar ini sudah ditandatangani oleh ratusan warga.
Sementara itu, koordinator Lintas Perempuan Maluku Utara, Marlita Puasa mengatakan, petisi tersebut bermaksud untuk meminta dukungan masyarakat kota Ternate agar kepolisian menjatuhkan hukuman paling berat kepada pelaku, yakni hukuman mati.
Dalam petisi itu, kata Marlita, terdapat tiga tuntutan yang nantinya bakal diserahkan kepada pihak kepolisian daerah (Polda) Maluku Utara.
Berikut poin-poin yang tertuang dalam pernyataan sikap tersebut:
1. Mengutuk keras pelaku yang bertindak kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap Alm. Ananda Gamaria Kumala/Kiki
ADVERTISEMENT
2. Meminta aparat hukum bertindak secara terbuka dan adil dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap perempuan dan anak, sesuai UU No 35 tahun 2014 serta Perppu No 1 tahun 2016.
3. Meminta agar pelaku ditindak dengan ancaman hukuman mati.
Marlita mengungkapkan, saat ini ia sedang mengurus izin untuk melakukan aksi moral di depan Polda Malut. Desakan agar pelaku diganjar hukuman mati ini, lanjut dia, agar menciptakan efek jera, sehingga meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebagai informasi, Gamaria Kumala atau Kiki adalah remaja berusia 19 tahun yang menjadi korban pembunuhan sekaligus kekerasan seksual oleh Muhammad Irwan Tutuwarima alias Ronal (35).
Kiki dibunuh saat berada di mobil pelaku yang saat itu mengaku sebagai supir lintas Halmahera.
ADVERTISEMENT
----
Rizal Syam