Pernah Terlibat Kasus Asusila, Seorang Terdakwa Narkotika Divonis 2,6 Penjara

Konten Media Partner
21 November 2022 18:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Majelis hakim saat membacakan putusan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Majelis hakim saat membacakan putusan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menjatuhkan putusan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja terhadap terdakwa Angga Syahril, Senin (21/11).
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin Majelis Hakim PN Ternate yang masing-masing, Kadar Noh sebagai ketua bersama dua hakim anggota, Ferdinal dan Khadijah A Rumalean.
Persidangan itu turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Abdullah Bachruddin.
Ketua Majelis Hakim Kadar Noh saat membacakan putusan dalam persidangan itu, menyatakan bahwa terdakwa Angga Syahril terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam surat dakwaan kedua JPU.
Karena itu, Angga dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Kadar Noh, usai sidang, kepada wartawan, mengatakan terdakwa ini adalah residivis, yang sebelumnya sudah dihukum 5 tahun penjara dalam kasus asusila.
“Untuk kasus penyalahgunaan narkotika ini terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan, dan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
“Pertimbangan Majelis Hakim itu, yakni dia sudah pernah dihukum tapi tidak jera juga,” ujarnya.