Pilkada Halbar: Bawaslu Minta Tim Paslon DAMAI Lengkapi Alat Bukti

Konten Media Partner
14 Desember 2020 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Halbar Alwi Ahmad. Foto: Zulfikar Saman/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Halbar Alwi Ahmad. Foto: Zulfikar Saman/cermat
ADVERTISEMENT
Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara menyatakan laporan tim pemenang dan tim hukum pasangan calon kepala daerah Danny Missy-Imran Lolori (DAMAI) belum memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, tim DAMAI melaporkan adanya dugaan pelanggaran money politic maupun penggelembungan suara dalam Pilkada Halbar.
Ketua Bawaslu Halbar Alwi Ahmad mengungkapkan, laporan tim hukum dan tim pemenang DAMAI yang diwakili Ketua Tim Pemenang Charles Gustan itu belum dilengkapi dengan bukti-bukti autentik.
"Hasil pemeriksaan memang syarat formilnya sudah terpenuhi, akan tetapi syarat materilnya belum memenuhi berupa lampiran bukti-bukti, dan kami sempat sarankan agar dilengkapi dulu bukti-buktinya," ucapnya, Senin (14/12).
Petugas yang menerima laporan, kata Alwi, setelah menerima laporan tersebut selanjutnya memberikan formulir A3 kepada tim pemenang paslon nomor urut 1 dengan tujuan melengkapi bukti-bukti.
"Jadi soal laporan ini, nantinya juga menunggu rapat pleno oleh Bawaslu, apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lantaran belum memenuhi syarat materil, hingga kini laporan tersebut belum bisa diregister oleh petugas.