news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pilkada Halmahera: APK Paslon di Halbar Mulai Ditenderkan

Konten Media Partner
13 Oktober 2020 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Halbar Ramlah Hasyim. Foto: Zulfikar Saman/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Halbar Ramlah Hasyim. Foto: Zulfikar Saman/cermat
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Halmahera Barat, Maluku Utara memastikan pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi empat pasangan calon mulai ditenderkan melalui pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
Rancangan APK empat paslon yang dicetak oleh KPU itu nantinya bakal didistribusikan kepada masing-masing pasangan calon untuk dipasang sesuai titik pemasangan APK yang sudah ditetapkan.
Divisi SDM Sosialiasi dan Parmas KPUD Halbar Ramlah Hasyim saat dikonfirmasi cermat di ruang kerjanya mengungkapkan, untuk APK berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan, APK untuk pasangan calon misalnya baliho, billboard, videotron bagi paslom maksimal 3 buah. Sedangkan, untuk penyedian umbul-umbul di setiap kecamatan paling banyak 10 buah dan spanduk untuk setiap desa atau kelurahan hanya 1 buah.
"Penyebaran bahan kampanye yang dicetak KPU disertai dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Selain itu, untuk pemasangan dibebankan kepada masing-masing paslon untuk menjaga dan merawat," katanya, Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
Ramlah bilang, selain dicetak KPU, berdasarkan ketentuan juga memberikan kewenangan kepada setiap pasangan calon boleh mencetak dan memasang APK dan alat bahan kampanye (ABK) dengan dana kampanye yang dimiliki. Dengan catatan maksimal 200 persen dari total APK dan ABK yang diberikan KPU.
"Boleh dipasang sendiri hanya 200 persen dari total yang diberikan KPU asal rancangan desain dan ukuran sama," tukasnya.
Meski begitu, Ramlah mengaku, untuk cetakan APK maskimal 200 persen berdasarkan ketentuan oleh KPU sendiri belum ada pemberitahuan secara resmi oleh paslon guna mencetak APK yang dibutuhkan.
"Sejauh ini setiap pasangan calon belum menyampaikan ke KPU terkait APK yang mereka cetak di luar dari cetakan KPU," pungkasnya.