Pilkada Halmahera: Paslon JOS Resmi Gugat ke MK

Konten Media Partner
19 Desember 2020 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Joel B. Wogono dan Said Bajak (JOS), resmi mengajukan gugatan dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada) di Halmahera Utara, Maluku Utara, ke Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
ADVERTISEMENT
"Pendaftaranya sudah final. Malam Jumat (18/12), kami resmi mendaftarkan gugatan ke MK," jelas Juru Bicara (Jubur) Paslon JOS Fahmi Musa, kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Paslon JOS dan Ketua PDIP Halmahera Utara saat berada di Gedung MK RI. Foto: Istimewa
Kata Fahmi, pihaknya telah menyiapkan materi gugatan di persidangan di MK RI, dengan sejumlah permasalahan yang mereka temui di beberapa kecamatan di Halmahera Utara (Halut).
"Untuk persiapan sidang di MK, tim JOS sudah mempersiapkan berkas gugatan. Saat ini sejumlah bukti-bukti telah kami rampungkan dan kami akan sodorkan ke MK," tegasnya.
Fahmi bilang, dengan seluruh bukti yang telah dikantongi, pihaknya optimis akan memenagkan gugatan Pilkada Halut di MK.
"Kami optimis, dengan bukti-bukti yang dikantongi, kami akan menangkan sidang di MK," cetusnya.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengimbau kepada seluruh pendukung JOS di Halut untuk tetap tenang dan sabar, mengikuti proses dan tahapan gugatan di MK.
ADVERTISEMENT
"Saya mengimbau kepada pendukung JOS, agar tetap bersabar, jangan terprovokasi dengan pihak-pihak tertentu, yang bisa mengganggu Kamtibmas di Halmahera Utara," ujarnya.
Terpisah, Komisioner KPU Halmahera Utara Divisi Hukum Abdul Jalil Djurumudi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengakses Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) pendaftaran perkara perselisihan di MK RI.
“Pukul 01:30 WIT, dan MK sudah mengeluarkan AP3 dan KPU Halut sudah resmi menjadi pihak termohon di MK RI, karena Paslon JOS sudah daftarkan secara resmi,” jelasnya.
Jalil bilang, pihaknya sebagai termohon, siap menjawab semua gugatan dari Paslon JOS di persidangan di MK RI.
“Kami siap menjawab semua dalil yang dimohonkan dari perkara, dan nanti kita lihat proses persidanganya,” pungkasnya
Sementara itu, dari situs resmi MK RI, telah merilis permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020. Hingga Sabtu (19/12) siang ini, pukul 14.19 WIT, setidaknya sudah ada 75 permohonan dari seluruh Indonesia yang masuk ke bagian penerimaan permohonan MK.
ADVERTISEMENT
Di Maluku Utara, terdapat 6 kabupaten yang melakukan gugatan PHP ke MK yakni, Pulau Taliabu, Kota Tidore Kepulauan, Kota Ternate, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, dan Halmahera Timur.
Dari enam kabupaten dan kota itu, ada tujuh paslon yang melakukan PHP ke MK yakni:
Paslon Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asgar Saleh
Paslon Salahuddin Adrias dan Muhammad Djabir Taha.
Paslon Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan.
Paslon Joel B. Wogono, SH., dan Drs. Said Badjak, M.Si.
Paslon Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi.
Paslon Hi. Thaib Djalaluddin dan Noverius Agustinus.
Paslon Ir. Moh. Abdu Nasar dan Azis Ajarat.
ADVERTISEMENT
---
Samsul Hi Laijou