Pilkada Halmahera Selatan: Delapan Penyelenggara Pemilu Akan Diperiksa DKPP

Konten Media Partner
1 Oktober 2020 16:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: Plt Ketua DKPP Muhammad (tengah) memimpin sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (16/1).  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Plt Ketua DKPP Muhammad (tengah) memimpin sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara masih memanas. Pasalnya, saat ini, ada delapan penyelenggara pemilu di daerah tersebut akan diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
ADVERTISEMENT
DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 92-PKE-DKPP/IX/2020 yang akan digelar pada Jumat (2/10/2020) pukul 09.00 WIT, besok.
Sidang ini diadukan oleh Alan Hasan. Ia mengadukan delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang terdiri dari lima Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan dan tiga Anggota Bawaslu Halsel.

Pilkada Halmahera Selatan: Lima Anggota KPUD menjadi Teradu

Lima Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang menjadi teradu dalam perkara ini adalah Darmin Hi Hasim (merangkap Ketua), Yaret Colling, Rusna Ahmad, Muhammad Agus Umar, dan Halik A. Radjak. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Sedangkan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan yang juga diadukan oleh Alan Hasan adalah Kahar Yasim (merangkap Ketua), Asman Jamil, dan Rais Kahar. Ketiga nama ini berstatus sebagai Teradu VI hingga Teradu VIII.
ADVERTISEMENT
Dalam pokok aduannya, Alan Hasan mendalilkan bahwa Teradu I-V telah mencoret namanya sebagai Calon Terpilih dalam Pengumuman Anggota PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmaera Selatan Tahun 2020 Nomor 54/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 26 Februari 2020.
Padahal, nama Alan Hasan sebelumnya telah diumumkan lulus dalam proses seleksi pada Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan No. 31/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 15 Februari 2020.
Sementara, Teradu VI-VIII diadukan Alan Hasan lantaran menyatakan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, terkait tindakan Teradu I-V, tidak memenuhi syarat tanpa adanya keterangan yang jelas.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara. Sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara pukul 09.00 WIT.
ADVERTISEMENT
Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dalam siaran persnya, Kamis (1/10) mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
ADVERTISEMENT
"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," tutup Bernad.