Pilkada Halmahera Selatan: Laporan Pelanggaran Kode Etik 8 Penyelenggara Dicabut

Konten Media Partner
3 Oktober 2020 9:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kode etik penyelenggara pemilu Dewan Pengelenggara Pemulu Republik Indonesia yang diselenggarakan di Ternate. Sidang tersebut terkait dengan laporan duggan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Halmahera Selatan. Foto: Rajif Duchlun/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kode etik penyelenggara pemilu Dewan Pengelenggara Pemulu Republik Indonesia yang diselenggarakan di Ternate. Sidang tersebut terkait dengan laporan duggan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Halmahera Selatan. Foto: Rajif Duchlun/cermat
ADVERTISEMENT
Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara masih saja memanas. Pasalnya, 8 penyelenggara dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Kasus tersebut cukup menyita perhatian setelah pengadu secara mengejutkan mencabut laporannya.
ADVERTISEMENT
Sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 92-PKE-DKPP/IX/2020 itu digelar pada Jumat (2/10) pukul 09.00 WIT di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Pilkada Halmahera Selatan: Penyelenggara KPUD dan Bawaslu Dilaporkan

Dalam perkara ini, teradu lima Komisoner KPU dan tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.
Sidang sempat ditunda selama 30 menit oleh Ketua Majelis Hakim DKPP Prof Teguh Presetyo. Setelah dilanjutkan, pengadu Alan Hasan melalui kuasa hukumnya Irsan Ahmad sontak mencabut pelaporan dengan harapan agar kasus tersebut tidak lagi dilanjutkan.
Irsan beralasan karena mempertimbangkan saat ini tahapan Pilkada di Halmahera Selatan sementara berjalan, sehingga KPU dan Bawaslu tentunya menghadapi tugas-tugas yang lebih penting. Hal itu, lanjut dia, tidak perlu lagi diganggu dengan persoalan lainnya, salah satunya sidang yang sedang akan dilakukan DKPP.
ADVERTISEMENT
“Pertimbangan kami hal itu agar tidak mengganggu tugas-tugas KPU dan Bawaslu Halsel saat ini menghadapi pelaksanaan Pilkada, saya selaku kuasa hukum pengadu menyampaikan permohonan pencabutan pelaporan ke DKPP,” kata Irsan Ahmad.
Menanggapi permohonan kuasa hukum pengadu, Ketua Majelis Hakim DKPP, Prof Teguh Presetyo menegaskan, laporan tersebut telah diperiksa dan memenuhi syarat formal maupun materil.
Teguh menjelaskan, DKPP tidak terikat pada pencabutan laporan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman persidangan DKPP, dan juga diperbaharui dalam peraturan Nomor 2 tahun 2019.
"Kita sudah mendengar semua pokok aduan, kemudian jawaban pengadu dan teradu. Tapi, sidang pada kesempatan ini bukanlah sidang keputusan tentang salah atau tidak, sidang ini adalah untuk menggali fakta di lapangan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia bilang, warga Indonesia bila memberikan pelaporan pengaduan harus mempersiapkan dengan matang. Sebab kehadiran DKPP untuk memberikan rasa keadilan bagi pengadu.
Seperti diketahui dalam kasus ini nama-nama teradu dari KPU adalah Darmin Hi Hasim, Yaret Colling, Rusna Ahmad, Muhammad Agus Umar, dan Halik A. Radjak. Sementara itu dari Bawaslu adalah Kahar Yasim, Asman Jamil, dan Rais Kahar.