Pilkada Kepulauan Sula: KPU Tetapkan DPT 60 Ribu Lebihan

Konten Media Partner
16 Oktober 2020 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Pleno KPU Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: Samsur Silia
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pleno KPU Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: Samsur Silia
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Kepsul tahun 2020 di kantor KPU Kepulauan Sula, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Jumat (16/10).
ADVERTISEMENT
Penetapan DPT dituang dalam Surat Keputusan KPU Kepsul Nomor 335/PL.02,1-BA/8205/KPU-Kab/X/2020 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kepsul tertanggal 16 Oktober 2020. Jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 60.676 orang.
Dari angka tersebut, pemilih laki-laki sebanyak 30.164 jiwa dan pemilih perempuan berjumlah 30.512 jiwa dari total 200 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 78 desa dari 12 kecamatan.
Ketua KPU Kepulauan Sula Yuni Yunengsi Ayuba, di ruang kerjanya menyatakan, untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), sesuai hasil rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT, dimana DPS yang ditetapkan berjumlah 60.718. Setelah perbaikan dan ditetapkan sebagai DPT berjumlah 60.676 pemilih.
Dengan demikian, terdapat penambahan jumlah pemilih baru dan pengurangan pemilih TMS, maka selisih DPS dan DPT berjumlah 42 orang.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, lanjut Yuni, ada juga pengurangan 4 TPS dan penambahan 1 TPS, yakni 1 TPS di Desa Falahu, 2 TPS di Desa Fogi, Kecamatan Sanana dan 1 TPS di Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur, serta penambahan 1 TPS di Desa Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara. Maka, total TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula berjumlah 200 TPS.
--- Samsur Silia