Pilkada Ternate: Saksi Nyaris Baku Hantam dengan PPK Ternate Selatan

Konten Media Partner
13 Desember 2020 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar video aksi adu mulut antara saksi dengan PPK Ternate Selatan.
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar video aksi adu mulut antara saksi dengan PPK Ternate Selatan.
ADVERTISEMENT
Jalannya pleno terbuka penghitungan suara Pilkada Ternate di Kecamatan Ternate Selatan, pada Minggu (13/12) diwarnai aksi adu mulut dan nyaris saja terjadi baku hantam antara saksi dan PPK.
ADVERTISEMENT
Amatan cermat, saksi Merlisa Marsaoly dan Juhdi Taslim (MAJU) bersama Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asghar Saleh (MHB-GAS) tampak adu mulut saat akan diamankan keluar dari ruangan.
Saksi MHB-GAS Ibnu W Laitupa, kepada awak media mengatakan, dalam rapat pleno itu dirinya mempertanyakan angka pemilih tidak wajar yang menggunakan KTP.
"Hampir semua TPS pemilih KTP angkanya tidak wajar. Sudah tiga hari ini setiap saat torang (kami) minta buka kotak suara tidak pernah diterima. Bahkan dengan argumentasi PKPU Nomor 19 Tahun 2020 pun sama saja," ucap Ibnu.
Ibnu bilang, Panwas tidak hadir dengan fungsi pengawasannya, PPK pun tidak bijak. Panwas, PPK dan saksi 02, kata dia, selalu seirama dalam sidang pleno ini.
ADVERTISEMENT
"Wajar kalo torang (kami) curiga. Karena torang mau lihat form C7 daftar hadir untuk mencocokkan kebenaran data pemilih, kalo ada kecurangan bisa diketahui. Cuma PPK, Panwas, dan 02 bersikeras tra (tidak) mau buka kotak suara," paparnya.
Menanggapi itu, Ketua Panwascam Ternate Selatan Iskar Hukum ketika dikonfirmasi menyebutkan, untuk form C7 tidak semestinya dibuka, karena itu melanggar ketentuan yang telah tercantum pada PKPU Nomor 19 Tahun 2020.
"Sesuai mekanisme, bahwa pleno rekapitulasi ini adalah forum penyampaian rekapitulasi dari tingkat KPPS yang melaporkan hasil perhitungan suara dari DPT pengguna hak pilih, jika sudah sesuai angka maka PPK akan menyampaikan kepada seluruh saksi dan Panwas," jelas Iskar.
Iskar mengatakan, jika ada keberatan dari saksi, maka bisa mengajukan keberatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kejadian tadi saksi meminta untuk penyelenggara membuka form C7 daftar hadir sementara dalam ketentuan tidak begitu, makanya mereka ribut-ribut," pungkasnya.