PLTP2A Desak Polsek Pulau Ternate Secepatnya Usut Dugaan Pemerkosaan

Konten Media Partner
17 September 2019 19:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Dugaan percobaan pemerkosaan yang dilakukan seorang tukang ojek berinisial GN terhadap mahasisiwi inisial KL di Kecamatan Ternate Pulau, Ternate, Maluku Utara, pada pekan lalu hingga saat ini belum ada perkembangan kasusnya oleh pihak Polsek Ternate Pulau.
ADVERTISEMENT
Pihak korban sendiri mengaku sudah melaporkan ke Polsek Ternate Pulau sehari setelah kejadian yang menimpa KL. “Kami sudah datang beberapa kali ke Polsek, tapi tidak ada perkembangan. Pelaku malah sudah dilepas dengan alasan belum cukup saksi,” ujar Musrin, salah satu pihak yang mewakili keluarga korban, pada cermat, Senin (16/9).
Beberapa kali awak media mendatangi Polsek Ternate Pulau, namun belum berkesempatan bertemu dengan Kapolsek IPTU Mardiono. Hingga berita ini ditulis, dihubungi melalui telepon pun belum mendapat respons.
Menanggapi itu, Waka Polres Ternate, Kompol Jufri Dukomalamo, saat ditemui awak media bertindak cepat dengan menelepon langsung IPTU Mardiono. Melalui sambungan telepon itu, ia meminta agar Polsek Ternate Pulau segera menyelesaikan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
“Akan segera ditindaklanjuti besok. Ya itu, katanya sibuk, ya nanti kita lihat saja. Tadi sudah saya bilang ke dia secepatnya besok,” ujarnya.
“Kalau memang mereka terlambat segera dikoordinasikan ke Polres supaya ditindaklanjuti PPA Polres. Nanti mereka buat pelimpahan laporannya atau bagaimana. Pokoknya harus segera tindaklanjuti kasus ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Harian Pusat Layanan Terpadu Pemberdayan Perempuan dan Anak (PLTP2A) Maluku Utara, Nurdewa Safar, saat disambangi awak media di kantornya, menyebut melalui informasi yang ia terima, kasus ini pelakunya sempat ditahan dan kemudian dibebaskan karena alasan pihak penyidik butuh beberapa saksi lagi untuk menghadirkan bukti-bukti.
“Saya berharap pihak kepolisian secepatnya melakukan tahapan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan soal dugaan pemerkosaan ini. Karena dia sudah melakukan ancaman kekerasan dan bahkan dia sudah cabul,” kata Nurdewa.
ADVERTISEMENT
Apabila kasus ini, kata Nurdewa, pihak kepolisian harus delik, maka proses penyidikan berjalan lamban. Karena kasus asusila itu banyak yang kemudian tidak terlihat secara langsung. Namun dalam KUHP, ketika ada orang yang melihat kemudian mendengar satu tindakan kriminal, itu berhak untuk dijadikan saksi.
“Ini kan dia menceritakan ulang ke salah satu saksi perempuan yang itu sebenarnya harus diperiksa untuk membuktikan masalah ini,” ucapnya.
Pihaknya sendiri akan mengawal kasus ini dan berupaya menangani kondisi psikis yang dialami KL. “Kan korban mengalami trauma. Kami akan ketemu dengan pihak korban, menanyakan langsung, mengadvokasi, karena ada layanan yang diberikan tenaga psikolog di sini,” tutupnya.
---
Reporter: Rajif Duchlun