Polairud Tangkap 11 Terduga Pengebom Ikan di Halmahera Selatan

Konten Media Partner
18 Maret 2020 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polairud Polda Maluku Utara saat melakukan penangkapan terhadap terduga pengebom ikan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polairud Polda Maluku Utara saat melakukan penangkapan terhadap terduga pengebom ikan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara melakukan penangkapan terhadap 11 orang yang diduga melakukan pengeboman ikan di perairan Talimau dan Gunange, Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersebut dilakukan pada pukul 00.30 WIT, Rabu (18/3) setelah KP Gamalama XXX 3002 di bawah pimpinan Kombes Pol. R Djarot Agung Riadi menerima laporan dari masyarakat.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil meringkus 11 orang yakni SA, D, NM, SM, RM, R, OH, DR, SW, KA, dan N. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit longboat, ikan seberat 750 kg, enam unit mesin tempel 40 PK merk Yamaha, dua unit kompressor, empat set selang dan dakor, dan dua unit masker.
Barang bukti berupa ikan hasil dari tindakan pengeboman. Foto: Istimewa
Atas tindakan tersebut, para pelaku dikenakan pasal 84 ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mencintai alam dengan cara mengambil ikan sesuai dengan ketentuan.
“Masyarakat juga segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kejadian pengambilan ikan yang tidak sesuai dengan peraturan,” singkatnya.