Konten Media Partner

Polda Maluku Utara Pastikan Polisi Pemerkosa Remaja di Morotai Bakal Dipecat

28 Oktober 2021 10:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Maluku Utara mendukung langkah Kapolres Pulau Morotai bakal melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap oknum anggota yang diduga memperkosa seorang siswi SMA.
ADVERTISEMENT
Polisi berinisial Bripka R ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja 18 tahun pada 12 Oktober lalu. Saat ini, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Morotai.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan yang dikonfirmasi cermat, Kamis (28/10), mengatakan dalam kasus tersebut Kapolres Morotai AKBP Aan Hardiansyah sudah sampaikan Bripka R 99,9 persen akan di-PTDH.
“Polda sangat mendukung pernyataan Pak Kapolres. Bapak Kapolda sudah menyampaikan setiap pelanggaran yang dilakukan setiap anggota akan diberikan sanksi yang tegas,” jelas Adip di Ternate.
Menurut Adip, ketegasan Kapolda Maluku Utara sudah terbukti dengan beberapa anggota yang langsung dipecat ketika melakukan pelanggaran.
“Sudah banyak yang di-PTDH. Dalam kasus tersebut proses pidana sedang berjalan, harapan kami anggota tersebut bisa diberikan hukuman yang terberat,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, untuk hukuman di internal Polri pastinya akan di-PTDH.
“Untuk hukuman internal profesi itu 100 persen yang bersangkutan akan di-PTDH,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bripka R ditangkap polisi usai dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja. Bripka R diduga memperkosa korban usai memaksa korban mengonsumsi minuman keras dan dalam kondisi setengah tak sadarkan diri.