Polda Maluku Utara Periksa Kepala Desa se-Taliabu

Konten Media Partner
28 Februari 2021 10:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Alfis Suhaili. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Alfis Suhaili. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kiriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kepala desa di Kabupaten Pulau Taliabu.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan para kades ini terkait perkara kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhaili kepada cermat membenarkan pada Sabtu (27/2) pihaknya telah memulai melakukan terhadap kades-kades di Pulau Taliabu.
“Iya, mulai kemarin, 12 kades (yang diperikas),” jelas Alfis, Minggu (28/2).
Menurut Alfis, pihaknya menjadwalkan seluruh kades di Pulau Taliabu akan diperiksa untuk mengusut dugaan korupsi ADD dan DD di Pulau Taliabu.
“Rencana semua kades yang ada di Kabupaten Taliabu. Rencana setiap hari 10 sampai 15 kades yang akan diperikas,” terangnya.
Alfis bilang, kasus ini telah memiliki satu tersangka dan telah dilakukan penyerahan berkas tahap satu. Hanya saja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi.
ADVERTISEMENT
“Betul (telah memiliki tersangka), sudah tahap I dan ada petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi terhadap berkas tersebut,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka berinisial ATK. Dari total anggaran untuk 71 desa di 8 kecamatan, diduga dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta setiap desa. (Samsul Hi Laijou)