Polda Maluku Utara Turun Tangan Usut Dugaan Pemerkosaan 2 Anak

Konten Media Partner
29 Juni 2021 19:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Polda Maluku Utara membenarkan adanya laporan yang diterima Kepolisian Sektor (Polres) Halmahera Utara terkait dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang melibatkan seorang anggota polisi.
ADVERTISEMENT
Oknum polisi yang bertugas di Polres Halmahera Tengah dengan inisial G (40 tahun) itu diduga melakukan perbuatan bejatnya sejak 2019 silam.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan kepada cermat mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus tersebut baru hari ini.
“Polda sendiri mengetahui kasus tersebut baru hari ini, jadi tidak benar kalau Polda menutup-nutupi kasus tersebut,” jelas Adip, Selasa (29/6).
Adip menambahkan, setelah dirinya berkoordinasi dengan Kapolres Halmahera Utara mengenai perkara tersebut, Kapolres membenarkan saat ini sementara ditangani.
“Saat ini proses sementara dalam tahap penyelidikan, karena kejadiannya sudah lama, membutuhkan waktu yang cukup panjang,” ujarnya.
Demi mempercepat pengusutan kasus tersebut, Adip bilang nantinya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akan mem-back up.
ADVERTISEMENT
“Nanti Krimum akan melakukan back up juga untuk proses penyelidikan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, G dilaporkan ke Polres Halut atas dugaan mencabuli dan memperkosa dua anak di bawah umur yang masing-masing berusia 15 dan 16 tahun. Aksi itu dilakukannya sejak 2019 hingga 2021.
Kedua korban merupakan adik ipar terduga pelaku dan anak angkat istri pelaku, M. Saat menjalankan aksinya, pelaku diduga dibantu oleh istrinya.