news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polda Malut Periksa Seorang Korlap Aksi FPAK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Konten Media Partner
22 Maret 2022 18:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang Korlap saat melakukan aksi di kantor Kejati. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang Korlap saat melakukan aksi di kantor Kejati. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Penyidik subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, melakukan pemeriksaan Koordinator Lapangan (Korlap) unjuk rasa Front Penggerak Anti Korupsi (FPAK) inisial ST, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Informasi yang diterima cermat, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ST, pada Senin (21/03) kemarin.
Selain periksa ST, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan dua orang yang terlibat dalam unjuk rasa itu.
Kabid humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Iya, penyidik telah periksa pelapor dalam kasus pencemaran nama baik,” akuinya
Sekadar diketahui, ST dilaporkan oleh Plt. Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Ridwan Arsan, karena melakukan unjuk rasa. Dalam demonstrasi itu, Ridwan dituding menyalahgunakan anggaran SPPD tahun 2019 hingga 2021.
Merasa aksi tersebut tidak benar dan mencemari namanya, Ridwan membuat laporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas kasus dugaan pencemaran nama baik.