Polisi Amankan 276 Orang di Maluku Utara

Konten Media Partner
13 April 2021 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
5 tersangka kasus narkotika saat diamankan dalam Operasi Pekat. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
5 tersangka kasus narkotika saat diamankan dalam Operasi Pekat. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Maluku Utara bersama polres jajaran melaksanakan Operasi Pekat Kieraha 2021 selama 20 hari. Selama itu pula, ratusan masyarakat diamankan.
ADVERTISEMENT
Dalam operasi tersebut polisi mengamankan 276 orang yang terseret berbagai kasus.
“Polda Maluku Utara dan polres jajaran telah mengamankan 276 orang dalam operasi tersebut dengan berbagai kasus. Tempat yang sudah dilaksanakan razia sebanyak 175 tempat,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan melalui siaran pers yang diterima cermat, Selasa (13/4).
Adip merincikan, hasil operasi terdapat 98 kasus minuman keras (miras), 54 kasus prostitusi, 5 kasus perjudian, 6 kasus penyalahgunaan narkoba, 1 kasus isap lem, 1 kasus petasan, 1 kasus motor bodong/kendaraan tanpa surat-surat, dan 1 kasus pencurian.
“Untuk barang bukti, miras berupa 2.428 kantong cap tikus, 1.308 botol sedang cap tikus, 8 botol besar cap tikus, 1.300 liter cap tikus, 251 botol bir bintang, 60 botol bir putih, 306 botol bir hitam, 28 kaleng bir putih, 21 botol anggur merah, 21 botol ciu, 314 kaleng bir, 1 botol akar, 1.350 liter saguer, 8 kantong ciu dan 46 kaleng bir bintang,” akunya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, anggota juga mengamankan barang bukti miras bermerk lainnya seperti 11 botol Johnnie Walker red label, 5 botol Johnnie Walker black label, 14 botol The Singleton, 1 botol Captain Morgan, 1 botol King Robert, dan 1 botol Royal B.
“Sementara barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yakni 7,36 gram ganja dan 3,59 gram sabu, serta barang bukti judi dan kasus lainnya yakni uang tunai Rp 3.494.500, 3 buah ATM, 3 rekapan togel, 1 kartu domino, 2 kardus petasan, R2 Yamaha Aerox dan mobil pikap Hilux,” papar Adip.
Adip bilang, semua barang bukti telah diamankan di Mapolda guna diproses dan dilakukan pengembangan. Sementara untuk kasus lainnya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Untuk pasangan muda-mudi yang bukan suami istri dilakukan pendataan dan pemanggilan orangtua untuk dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” katanya.
Polda Maluku Utara mengimbau seluruh masyarakat Maluku Utara untuk menjauhi kegiatan yang melanggar hukum yang berakibat terganggunya situasi kamtibmas yang ada.
“Mari kita lakukan kegiatan-kegiatan yang positif di bulan suci Ramadan ini dengan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (Samsul Hi Laijou)