Polisi Bebaskan 3 Wanita yang Terlibat Prostitusi Online di Ternate

Konten Media Partner
4 November 2019 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi. Foto: Helmi Afandi/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi. Foto: Helmi Afandi/Kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, membebaskan tiga orang wanita yang sebelumnya ditangkap karena terlibat tindakan prostitusi daring. Pihak kepolisian mengaku tak memiliki cukup bukti untuk menjerat ketiganya.
ADVERTISEMENT
“Ketiga wanita yang kita amankan ini belum bisa masuk unsur pasalnya. Mengingat saat diamankan belum ada proses transaksi yang dilakukan, baik itu berupa penyerahan uang, maupun terjadinya persetubuhan,” ucap Kasubdit IV ditkrimum Polda Malut, AKBP Nico Setiawan, Senin (4/11).
Sekadar diketahui, sebelumnya ketiga perempuan itu akan direjat dengan pasal 296 junto pasal 506 KUHP.
Selain itu, lanjut Nico, pihaknya juga mengaku tak bisa menjerat ketiga wanita itu dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasalnya hanya ada komunikasi lewat aplikasi, yakni Michat. Dalam percakapan tersebut, kata dia, tak ada video maupun foto telanjang yang dikirimkan kepada pemesan.
Sehingga ketiganya kini dibebaskan atas nama hukum. Khusus untuk wanita berinisial AW, diberlakukan pembinaan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2), sebab masih tergolong di bawah umur. AW juga telah dipulangkan ke orang tuanya di Halmahera Utara.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Nico mengatakan kasus ini tak memiliki muncikari. Ketiga wanita tersebut, kata dia, menjalankan bisnisnya sendiri-sendiri. Namun, kepolisian juga tak menemukan unsur pasal yang membuktikan adanya praktek perdagangan jasa seksual.
“Orang yang diperiksa sebelumnya sifatnya sebagai saksi. Yang mengetahui peran dia. Tetapi arah untuk menjadi muncikari tidak ditemukan,” katanya.
Terkait keterlibatan pihak hotel, Nico mengatakan sampai saat ini masih dalam tahap pengembangan. Kedepannya kepolisian akan memanggil pihak hotel untuk diperiksa. Tak hanya itu, kepolisian juga tak mampu membongkar siapa para pelanggan yang kerap menggunakan jasa seksual ini.
“Karena ini operasi yang dilakukan oleh anggota kita. (Jadi) tidak ditemukan pelanggan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, operasi yang dilakukan oleh Binmas Polda Malut menangkap tiga orang wanita yang dianggap terlibat prostitusi daring.
ADVERTISEMENT
Ketiga perempuan itu masing-masing adalah AW, DS, dan MT. Ketiganya ditangkap di tiga hotel yang berbeda setelah pihak polisi menjebak dengan cara menyamar sebagai pemesan.