Polisi Gagalkan Penyelundupan 302 Botol Miras di Kapal Tujuan Kepulauan Sula

Konten Media Partner
18 Maret 2022 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti miras yang dikemas dalam dus di dalam kapal Uky Raya. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti miras yang dikemas dalam dus di dalam kapal Uky Raya. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Opsnal Unit 2 Subdit II, Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Maluku Utara, berhasil menggagalkan ratusan botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus di kapal Uky Raya, yang dibawa dari Manado tujuan Kepulauan Sula, Jumat (18/3).
ADVERTISEMENT
IPDA Adam, usai memimpin razia di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, mengaku menyita 302 botol miras menggunakan kemasan air mineral ukuran sedang yang diisi dalam 13 dus.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Dr. Tri Setyadi Artono, mengatakan penggagalan pasokan miras itu dilakukan setelah Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyelundupan miras dari Manado.
"Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melaksanakan razia di Kapal Uky Raya, dan benar menemukan barang bukti (BB) miras jenis cap tikus sebanyak 13 dus Aqua," akuinya.
Meski begitu, tambah Tri, dalam razia iu anggota tidak menemukan pemilik barang, karena miras disamarkan dengan dus Aqua air mineral yang dikirim ke Sanana, Kepulauan Sula.
ADVERTISEMENT
"Tim hanya mengamankan nahkoda dan mandor kapal Uki Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Ia juga mengaku bahwa barang bukti sudah diamankan ke kantor Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara.
"Sementara, pemilik atau pelaku penyelundupan miras masih dalam lidik," kata Tri singkat.