Polisi Periksa Saksi Tambahan Kasus Kapal Tenggelam di Perairan Halsel

Konten Media Partner
27 Juli 2022 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Raden Djarod. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Raden Djarod. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, tunda penetapan tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Cahaya Arafah di perairan Desa Tokaka, Gane Barat Utara, Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT
Sebab, setelah menyampaikan hasil gelar perkara pada Selasa (26/7) kemarin, tim penyidik masih akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan.
Insiden tenggelamnya KM. Cahaya Arafah itu menelan 11 korban meninggal dunia, dan salah satu korban tidak ditemukan hingga saat ini.
“Jadi kami belum menetapkan tersangka. Gelar pertama kemarin, dari penyelidikan naik ke penyidikan, sekarang masih proses pemeriksaan beberapa saksi. Setelah itu baru dilakukan gelar penetapan tersangka,” tegas Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol Raden Djarod Agung Riyadi, Rabu (27/7).
Djarod menambahkan, pemilik KM. Cahaya Arafah sudah dimintai keterangan. Ia diperiksa sebagai saksi.
“Pemilik kapal sudah diperiksa sebagai saksi. Sementara kami jadikan saksi dulu, tapi ke depan tidak menutup kemungkinan statusnya berubah sesuai dari hasil pemeriksaan,” akuinya.
ADVERTISEMENT
Perwira berpangkat tiga bunga melati ini bilang, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dari pihak KSOP Ternate.
“Ada 11 saksi yang sudah diperiksa, dan akan dilakukan konfrontir, antara keterangan saksi satu dan keterangan yang lain,” katanya.
Untuk informasi adanya over kapasitas, pihaknya akan meminta keterangan terhadap ahli tersebut. Yang pastinya, tambah ia, ahli dari luar Maluku Utara yang independen.