Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Penipuan terhadap Nasabah Bank BUMN di Sula

Konten Media Partner
14 September 2021 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nasabah bank, Saharudin dan kuasa hukum, Adha Buamona. Foto: Iwan Setiawan Umamit/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Nasabah bank, Saharudin dan kuasa hukum, Adha Buamona. Foto: Iwan Setiawan Umamit/cermat
ADVERTISEMENT
Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, akan menaikkan status kasus gelar perkara dugaan penipuan terhadap nasabah yang dilakukan salah satu Bank BUMN di Sula. Saat ini, polisi masih melakukan tahapan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Untuk kasus terkait dugaan penipuan oleh pihak bank di Sula terhadap salah satu nasabahnya, status perkaranya masih dalam tahap penyelidikan," ucap Kanit Pidum Reskrim Sula, Dedi Darman.
Dedi bilang, dalam waktu secepatnya akan ada gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Dalam waktu dekat kami pihak Reskrim Sula khususnya Unit Pidum akan gelar perkara untuk mengetahui apakah perkara bisa dilanjutkan atau tidak," ungkapnya.
Ia mengaku, dari pihak bank juga ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Hasil komunikasi kami dengan pihak bank, mereka ada niat baik yang menginginkan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini sebelumnya muncul setelah seorang nasabah atas nama Saharudin membuat laporan ke Polres Kepulauan Sula.
ADVERTISEMENT
Melalui kuasa hukum, Adha Buamona, mengatakan kliennya mengaku dirugikan karena pihak bank menggunakan berkas dan dokumen pribadinya untuk proses pencairan anggaran tanpa sepengetahuan kliennya.
"Pernah Saharudin memasukkan berkas ke bank tersebut untuk melakukan proses peminjaman, tetapi pada saat itu pihak bank bilang belum bisa melakukan proses peminjaman, kemudian Saharudin meminta untuk pengembalian berkas atau dokumen pribadinya," ucap Adhan, menceritakan kronologi masalah.
Namun, saat berkas dikembalikan, masih ada yang kurang atau tidak sesuai dengan berkas yang dimasukkan pada saat pengajuan permohonan peminjaman.
"Menjelang beberapa bulan kemudian Saharudin memasukkan berkasnya lagi di pihak bank untuk proses peminjaman uang, tetapi menurut salah satu pegawai bank bahwa Saharudin sudah mendapatkan pinjaman sebesar Rp 200 juta. Hal ini yang membuat klien saya merasa dirugikan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat itu, salah satu staf Bank BUMN tersebut, Mardian Pratama, mengaku ada kesalahan penginputan data nasabah, karena ada kesamaan nama.
"Perlu saya sampaikan bahwa database nasabah bank cukup banyak dan permintaan pengajuan peminjaman juga banyak, terus pada saat pengajuan peminjaman itu kami akan mengambil database yang sudah ada dan diusulkan untuk mendapatkan pinjaman," ungkap Mardian.
"Nah di situlah kesalahan kami operator pada saat input pengajuan data pinjaman namanya sama akan tetapi orangnya berbeda dan data kependudukan berbeda," sambungnya.
Ia mengaku, pihaknya juga sudah memperbaiki kesalahan data tersebut.
"Untuk penyelesaian kesalahan input data nasabah pada proses peminjaman mungkin minggu ini kami sudah selesaikan untuk melakukan pembenaran atau perbaikan data," ungkapnya.
___
ADVERTISEMENT
Iwan Setiawan Umamit