Polres Halbar Tindak 64 Pelanggaran dalam Operasi Patuh 2020

Konten Media Partner
29 Juli 2020 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang. Foto: Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang. Foto: Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Halmahera Barat, Maluku Utara melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menjaring 64 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh 2020.
ADVERTISEMENT
Operasi Patuh yang dilaksanakan sejak 23 Juli itu menemukan pelanggaran untuk roda dua sebanyak 55 dan roda empat sebanyak 9 pelanggaran.
"Pelanggaran tersebut didominasi kendaran roda dua, hampir rata-rata jenis pelanggaran tidak menggunakan helm dan pengendara masih di bawah umur," kata Kasat Lantas Polres Halbar, AKP Abdul Hafid melalui Kanit Tilang, Bripka Hendradinata, saat dikonfirmasi cermat, Rabu (29/7).
Hendra pun mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Dengan begitu bisa tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Warga juga diingatkan agar selalu menggunakan masker untuk mencegah COVID-19.
"Kami berharap agar masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan dapat tertib berlalu lintas serta melengkapi kelengkapan kendaraannya demi keselamatan dan kelancaran dalam berlalulintas, karena setiap pelanggaran juga tidak serta merta ditindak. Jika kategori pelanggaran yang masih bisa ditolerir maka dilakukan pembinaan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT