Polres Halut Diduga Abaikan Laporan Mahasiswa Korban Penganiayaan

Konten Media Partner
1 Oktober 2022 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Polres Halmahera Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Polres Halmahera Utara. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga menolak laporan Yolius Yatu, korban penganiayaan di dalam kandang anjing pelacak Polres.
ADVERTISEMENT
Korban yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) itu diduga dianiaya empat orang polisi yang bertugas di Samapta Polres Halmahera Utara.
Informasi yang diterima tim cermat, setelah mendapat tindakan penganiayaan, korban didampingi teman-temanya datang membuat laporan di Polsek Tobelo. Anggota yang bertugas kemudian mengarahkan korban ke Polres Halmahera Utara.
Namun, setelah tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan, korban malah disalahkan oleh anggota lantaran membuat postingan di media sosial yang diduga menyinggung pihak kepolisian.
Meski sempat dimintai keterangan, tapi setelah itu anggota mengaku belum bisa mengeluarkan rekomendasi surat visum. Anggota beralasan penanganan kasus kekerasan yang melibatkan polisi harus melalui jalur pelaporan ke Propam.
Hal tersebut dibenarkan Sekretaris LBH Marimoi Fahrizal Dirhan yang saat ini mendampingi korban. Fahrizal mengatakan laporan korban diabaikan petugas SPKT Polres Halmahera Utara.
ADVERTISEMENT
“Menurut korban, malam itu mereka melapor ke SPKT, tapi tidak dilayani dan diarahkan ke Propam. Sementara piket Propam juga tidak. Setelah balik lagi ke SPKT, laporannya tidak dilayani dan bahkan korban diintimidasi,” jelas Fachrizal, Sabtu (1/10).
Karena tidak dilayani pihak Polres Halut, tambah Fachrizal, pihaknya dampingi korban membuat dua laporan di Polda Maluku Utara.
“Laporan di Polda tu ada dua, lapor ke Propam untuk kode etik, dan di Ditreskrimum untuk tindak pidana penganiayaan,” kata Fachrizal .
Sementara, Kasi Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Kolombus Guduru, ketika dikonfirmasi, membantah kalau adanya laporan yang tidak dilayani anggota.
“Kami kroscek baik-baik dulu, karena setahu saya tidak ada istilah penolakan. Apa pun laporannya itu harus diterima,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kolombus mengaku kasus tersebut sudah dalam penyidikan Propam Polres, dan untuk tindak pidana nantinya akan mengarah ke sana.
“Terkait dengan kasus pemukulan yang melibatkan oknum polisi, penanganannya ke Propam Polres. Dalam proses hukum, ketika dia terbukti, arahnya ke tindak pidana,” pungkasnya.