Polres Kepulauan Sula Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Makdahi

Konten Media Partner
21 Oktober 2020 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Makdahi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula mulai ada titik terang.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun, melalui situs LPSE Kepulauan Sula, proyek pembangunan Pasar Rakyat Makdahi dikerjakan terlebih dulu oleh salah satu CV pada 29 Maret 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,1 miliar bersumber dari APBD tahun 2018.
Selanjutnya, pada 4 September 2018, proyek ini kembali ditenderkan dan dimenangkan salah satu PT dengan Nilai kontraknya Rp 5,6 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2018.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Paultri Yustiam pada Rabu (21/10) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Makdahi saat ini masih dalam penyelidikan di Polres Kepulauan Sula.
Saat ini, pihaknya hanya menunggu keterangan ahli. "Ahli kemarin sudah turun. Jadi, intinya kita lihat dari keterangan ahli dulu, karena hasil dari ahli belum ada," bebernya.
ADVERTISEMENT
Paultri menambahkan, kasus pasar ini masih prores penyelidikan, maka harus benar-benar matang untuk memastikan ada unsur korupsi, pidana, tindakan melawan hukum dan kerugian negara.
"Intinya proses pasar ini masih lidik. Kita matangkan lidik sampai selesai, tuntas. Kalau memang ada unsur korupsi, unsur-unsur pidananya, melawan hukum, kerugian Negara dan sebagainya berarti kita naikkan ke penyidikan," terangnya.
Akan tetapi, Paultri bilang, kalau memang dalam proses penyelidikan dan tidak memenuhi unsur, maka kasus ini akan dihentikan.
"Kalau memang tidak memenuhi unsur, baru kita hentikan," tandasnya.
---
Samsur Silia