Polres Kepulauan Sula Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan
ADVERTISEMENT
Polres Kabupaten Kepulauan Sula , akhirnya menetapkan 2 pelaku pengeroyokan berinsial IU (24) dan MFU (18) sebagai tersangka .
ADVERTISEMENT
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widiyatmoko, menjelaskan peristiwa pada Sabtu (21/5) sekira pukul 19.30 WIT, itu terjadi di jalan Desa Mangon.
Saat itu, pemuda Desa Mangon diduga melempari pemuda Desa Fatcey yang hendak pulang ke rumah, usai menyaksikan pertandingan sepak bola di Kampus STAI Babussalam, Desa Pohea.
"Pemuda Desa Fatcey pun marah dan mencari pelaku pelemparan. Tapi tidak ditemukan," ungkap Cahyo, dalam konferensi pers di Mapolres Sula, Senin (30/5).
Karena kesal, sambung Cahyo, pemuda Desa Fatcey melampiaskan amarah pada Sarmin Papali yang saat itu tak jauh dari lokasi kejadian.
"Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia," ujar Cahyo.
ADVERTISEMENT
Cahyo menegaskan, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. "Ini berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi," tandasnya.
Sedangkan 2 tersangka yang telah ditahan dikenankan pasal 120 ayat 2 sub pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Cahyo pun meminta pemerintah serta tokoh pemuda di 2 desa tersebut sama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
"Jangan terporofokasi dengan isu yang sengaja disebar oleh oknum tidak bertanggujawab, hingga menimbulkan permusuhan," pungkas Cahyo.
---
Iwan Setiawan Umamit