Polres Sula Belum Terima Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana COVID-19

Konten Media Partner
16 Mei 2022 18:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko. Foto: Iwan Setiawan Umamit/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko. Foto: Iwan Setiawan Umamit/cermat
ADVERTISEMENT
Polres Kabupaten Kepulauan Sula belum terima laporan dari temuan Pansus DPRD, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran COVID-19 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Padahal, temuan tersebut sudah hampir setahun. Tapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda perkembangan secara hukum.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, mengatakan jika dugaan tersebut tidak disertai bukti yang cukup, maka pihaknya tidak bisa memproses.
"Kalau ada hasil audit dari lembaga-lembaga berwenang, datanya valid, silakan laporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti," ucap Cahyo, Senin (16/5).
Sebelumnya, Ketua Pansus COVID-19 DPRD Kepulauan Sula, Ramli Sade, memaparkan temuan tersebut di hadapan bupati dan sejumlah kepala OPD, saat Rapat Paripurna Pansus COVID-19, Senin (23/8/2021).
Ramli bilang, selama 45 hari menelusuri, pansus menemukan dana COVID-19 tahun anggaran 2020 diduga disalahgunakan oleh pemerintahan sebelumnya.
"Kami temukan rasionalisasi refocusing anggaran COVID-19 untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp 46.330.729.500," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah membuat permintaan sebesar Rp 35.858.548.900. "Tapi realisasi penggunaan anggaran sebesar Rp 34.361.118.248," tutupnya.
Dari hasil RDP, monitoring, kajian dokumen serta pembahasan internal, Pansus pun merekomendasi Bupati menindaklanjuti 14 poin temuan sebagai berikut:
1. Belanja APD pada Dinas Kesehatan dengan nilai Rp 2.696.168.400 sudah didistribusikan di 13 Puskesmas. Tapi pansus menemukan sebagian berita acara penyerahan tidak ditandatangani oleh pihak yang terlibat dalam penyerahan APD tersebut. Sedangkan realisasi anggaran sudah 100 persen.
2. Belanja APD khusus untuk Dinas kesehatan senilai Rp 700.209.200. Tapi di lapangan pansus menemukan kondisi tidak sesuai fakta.
3. Belanja masker di Dinas Kesehatan senilai Rp 375.000.000. Realisasinya pun 100 persen. Pansus merekomendasikan agar hal itu ditinjau kembali.
ADVERTISEMENT
4. Perlengkapan ruang isolasi rawat inap pasien terdiri dari sprenbed 94 buah, dispenser 52 buah, kipas angin 92 buah, mesin cuci 2 buah, parabola k-vision 2 buah dengan biaya pemasangan, resiver parabola 8 buah dan TV LED 22 inci 30 buah. Pansus meminta Bupati menyampaikan ke oknum yang mengambil barang tersebut untuk segera dikembalikan.
5. Untuk dana bantuan operasional kesehatan, pansus meminta agar jangan lagi direcofusing. Jika terpaksa, harus melibatkan seluruh Kepala Puskesmas. Kalau pun direcofusing, tidak boleh lebih dari 5 persen.
6. Penyediaan pemulasaraan dan pengurusan jenasah di RSUD Sanana dianggarkan Rp 55.000.000. Realisasinya sebesar 96 persen. Namun penelusuran pansus tidak sesuai fakta.
7. Anggaran pengadaan alat-alat COVID-19 di RSUD Sanana dianggarkan Rp 4.203.274.883 dengan realisasi 100 persen. Namun di lapangan tidak tercapai.
ADVERTISEMENT
8. Penyediaan obat-obatan di RSUD dianggarkan Rp 600.000.000. Tapi pada saat itu terjadi kelangkaan obat di RSUD Sanana.
9. Penyediaan kelengkapan fasilitas ruang isolasi pada RSUD Sanana dianggarkan Rp 86.250.000. Realisasinya 96,42 persen. Hasil tinjauan pansus di ruang isolasi, fasilitas tidak sesuai dengan anggaran yang dibelanjakan.
10. Pembangunan ruang laboratorium COVID-19 di RSUD Sanana dianggarkan Rp 1.111.134.669. Realisasinya 100 persen. Namun tinjauan pansus di lapangan, semua plafon ditemukan berserakan di lantai.
11. Pansus meminta aparat penegak hukum memanggil Andika Pratama Karya, S. Farm, untuk dimintai keterangan. Sebab, yang bersangkutan saat itu bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula.
12. Pansus menyarankan belanja kebutuhan masyarakat untuk dibagikan ke masyarakat terdampak COVID-19, tidak hanya terpusat pada 1 toko.
ADVERTISEMENT
13. Kegiatan pembagian sembako kepada masyarakat, pansus merekomendasikan agar dilakukan oleh 1 badan dinas sehingga program tidak tumpang tindih.
14. Meminta kepada Pemda agar memperbaiki tata kelola anggaran COVID-19, sehingga upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi dapat terwujud.
---
Iwan Setiawan Umamit