news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polres Sula Diminta Segera Ungkap Kasus Dugaan Korupsi ADD Leko Kadai

Konten Media Partner
14 Mei 2022 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kades Leko Kadai, AMR, bersama kuasa hukumnya, Adha Buamona. Foto: Iwan/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kades Leko Kadai, AMR, bersama kuasa hukumnya, Adha Buamona. Foto: Iwan/cermat
ADVERTISEMENT
Kasus Dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) yang melibatkan Kepala Desa Leko Kadai, AMR, sampai saat ini masih mandek di meja penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Kepala Desa, Adha Buamona, meminta agar penyidik segera mengungkap dugaan atas kliennya yang tidak membayar gaji sekretaris desa tersebut.
“Karena tuduhan yang dimaksudkan kepada klien kami, terjadi dekadensi secara moral dan merusak nama baiknya,” ucap Adha, kepada wartawan, Jumat (13/05).
Adha juga mendesak kepada penyidik agar bekerja secara profesional sesuai regulasi.
Ia juga meminta pelapor untuk membuktikan tuduhannya agar tidak terindikasi memfitnah dan memprovokasi yang mencoreng nama baik kepala desa di mata publik.
“Selaku penegak hukum, harusnya punya idealis dan kedisiplinan ilmu hukum. Selain itu, perbuatan melawan hukum yang katanya dilakukan klien kami secepatnya harus diputuskan,” tegasnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Sula, Ipda Masqun Abdukis, menjelaskan terkait kasus tersebut, penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, kalau sudah cukup maka akan segera digelar perkara.
ADVERTISEMENT
“Nah, disitu baru kita lihat, apakah akan dinaikan kepada penyelidikan selanjutnya atau tidak,” ucap Masqun.
Ia juga bilang, secepatnya akan diinformasikan ke pihak Reskrim untuk mengumpulkan bukti-bukti dan dilakukan gelar perkara.
“Saat ini kami belum bisa mengatakan indikasi dan status perkara ini. Nanti diputuskan setelah dilakukan gelar perkara,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Lekokadai ini dilaporkan mantan Sekdes Lekokadai berinisial R, pada 22 oktober 2021. Kades Lekokadai diduga tidak membayar gaji mantan Sekdes selama dua tahun, sejak 2019 sampai 2021.
---
Iwan Setiawan Umamit