Polri Resmi Pecat Oknum Polisi Pemerkosa Remaja di Mapolsek
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut diberikan melalui sidang kode etik yang digelar secara virtual.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan mengatakan, Briptu Nikmal telah menjalani proses kode etik mulai 28 Juli lalu. Hasil sidangnya, ia dinyatakan bersalah.
“Yang bersangkutan telah diputuskan di-PTDH dari dinas kepolisian,” tegas Adip, Kamis (12/8).
Menurut Adip, Nikmal tidak menerima putusan tersebut dan akan mengajukan banding.
“Itu adalah hak oknum anggota yang terlibat dalam kode etik ketika tidak menerima sidang kode etik,” katanya.
Adip bilang, saat ini pihaknya menunggu keputusan hak banding.
“Intinya kemungkinan besar bandingnya tidak disetujui,” pungkasnya.