Polwan di Ternate yang Kena Kasus Pemalsuan Gelar Divonis Bebas

Konten Media Partner
20 April 2022 14:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasan sidang putusan bebas mantan Polwan di PN Ternate. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasan sidang putusan bebas mantan Polwan di PN Ternate. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan anggota Polwan Polda Maluku Utara, Terdakwa Rani Andini Yasa, yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan gelar Sarjana Hukum lulusan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara akhirnya tidak terbukti.
ADVERTISEMENT
Hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dalam sidang, Rabu 20/4), memutuskan Rani tidak bersalah atau bebas.
Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Iwan Anggoro Warsita, dan didampingi dua hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara, terdakwa didampingi kuasa hukumnya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Iwan Anggoro Warsita, menyatakan terdakwa Rani Andini Yasa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Terdakwa dibebaskan, karena itu dakwaan dipulihkan dari segala kemampuan serta kedudukan maupun harkat dan martabat," ucap Iwan.
Hakim juga memerintahkan agar segara membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan itu diucapkan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Rani melalui kuasa hukumnya, Iskandar Yoisangadji, kepada awak media mengatakan pihaknya sependapat dengan putusan Majelis Hakim.
“Putusan ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa merupakan mahasiswa aktif di Fakultas Hukum UMMU yang terdaftar dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020,” jelasnya mengakhiri.