Praktisi Hukum Sebut Komentar Ketua DPRD Halut Soal Temuan Jaksa Keliru

Konten Media Partner
4 Desember 2022 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu praktisi hukum Maluku Utara, Agus R Tampilang. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu praktisi hukum Maluku Utara, Agus R Tampilang. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Salah satu praktisi hukum Maluku Utara, Agus R Tampilang, menilai komentar Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis G Kitong tentang temuan 6 item pelanggaran administrasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), sangat keliru.
ADVERTISEMENT
Menurut Agus, komentar Janlis G Kitong bisa membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat.
Temuan 6 pelanggaran administrasi dalam kasus dugaan korupsi COVID-19 itu, diketahui telah ditangani Kejari Halmahera Utara, tapi sudah dihentikan.
Anggaran COVID-19 tersebut merupakan hasil refocusing di Pemda Halmahera Utara sebesar Rp 60 miliar, namun baru terealisasi Rp 33 miliar lebih sampai akhir tahun 2020.
Sebelumnya, dalam menanggapi hasil penangan kasus tersebut, Janlis meminta Kajari untuk tidak membuat opini publik yang menjelang Natal dan Tahun Baru 2022. Karena di Halmahera Utara, kata ia, didominasi masyarakat Nasrani.
"Kami lagi menghadapi Natal. Kami harus tenang, karena orang yang diopinikan itu pasti tidak tenang. Dekat natal ini jangan dulu beropini," ucap Janlis kepada cermat.
ADVERTISEMENT
Bagi Agus, pernyataan ketua DPRD Halmahera Utara ini keliru, karena dalam melakukan penegakan hukum itu, Kejaksaan tidak harus menunggu selesai hari Natal atau hari besar lainnya.
"Saya lihat komentar ketua DPRD ini, sebagai pejabat negara di daerah, tidak membantu Kejaksaan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi," tegas Agus, Minggu (4/11).
Agus menambahkan, Janlis berkomentar di media sembarangan dan tidak tahu arahnya ke mana. Sebab menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) menunda penanganan perkara jika orang-orang yang terlibat sedang mengikuti pencalonan di pesta demokrasi.
"Ketua bicaranya hanya ngawur saja. Yang dilarang hanya apabila adanya Pilkada. Terkait dengan hari natal ini tidak ada kaitan," ucapnya.
Agus bilang, seharusnya dalam penanganan dugaan korupsi di daerah, ketua DPRD mendukung langkah-langkah Kejaksaan untuk memberantas pelaku-pelaku pencuri uang rakyat.
ADVERTISEMENT
"Ketua, jika berbicara harus membantu pihak Kejaksaan, jangan berbicara seenaknya saja. Seorang pejabat negara saat berbicara harus berpikir dulu," pungkasnya.