Praktisi Hukum Soroti Dugaan Korupsi Dana Panwaslu Halmahera Utara

Konten Media Partner
15 Juni 2021 12:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Praktisi Hukum Soroti Dugaan Korupsi Dana Panwaslu Halmahera Utara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Konoras, menyoroti kasus dugaan tindak korupsi dana hibah pada Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Halmahera Utara tahun anggaran 2015-2016 yang ditangani Kejaksaan Negeri.
ADVERTISEMENT
Konoras bilang, setelah dikalahkan tiga tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Kejari Halut sama saja telah dipermalukan.
“Aspek kredibilitas Kejari Halmahera Utara telah dipermalukan di praperadilan. Itu menjadi taruhan bagi Kejari untuk memproses kembali kasus tersebut, dan memproses kembali untuk kembalikan kepercayaan masyarakat,” tegas Konoras di Ternate, Selasa (15/6).
Penanganan kasus yang telah dilakukan sejak 2018 hingga kini, sambungnya, terbilang sudah cukup lama. Karena itu diharapkan kepada penyidik untuk memberikan kepastian hukum kepada negara maupun kepada orang yang diduga terlibat.
“Saat ini kejari telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, dan harus sesegera mungkin melakukan penyidikan kembali dan menetapkan tersangka,” tegasnya.
Pengacara senior ini bilang, kasus ini mempertaruhkan integritas Kejari Halmahera Utara. Sebab Kejari sebagai institusi Aparat Penegak Hukum (APH) yang mempunyai integritas dianggap remeh dalam praperadilan.
ADVERTISEMENT
“Jadi tidak ada alasan lain, Kejari harus segera mungkin tuntaskan kasus tersebut, karena kerugian negara sudah jelas,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, sprindik yang diterbitkan kembali tertanggal 18 Mei 2021 sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Tob pada tanggal 26 April 2021 yang membatalkan surat perintah penyidikan sebelumnya Nomor Print-01/ S.2.12/ Fd.1/ 09/ 2018 tanggal 26 September 2018.