Pria di Halmahera Tengah Dipolisikan usai Cabuli dan Setubuhi 2 Anak

Konten Media Partner
29 Juni 2021 17:27 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Anggota polisi yang bertugas di Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, berinisial G dilaporkan atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kedua korban tak lain adalah adik ipar pelaku dan anak angkat istri pelaku. Aksi bejat pelaku juga diduga mendapat dukungan dan bantuan istrinya.
G (40 tahun) diduga telah mencabuli korban pertama yang merupakan anak angkat istrinya, M. Korban J (15 tahun) dicabuli sejak 2019, saat korban berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SD.
Sedangkan korban L (16 tahun) yang merupakan adik kandung M diperkosa sekali oleh pelaku.
Yulia Pihang, perwakilan Front Suara Korban Kekerasan Seksual (FSKKS) Halmahera Utara yang mendampingi kedua korban menyatakan, pencabulan terhadap J dilakukan berulangkali.
Pelaku pertama kali melancarkan aksi cabul terhadap korban pada 2019, saat korban diajak berkunjung ke kampung halaman pelaku di Kota Tidore Kepulauan. Aksi bejat itu dilakukan di ruang tamu pada siang hari ketika rumah sedang sepi.
ADVERTISEMENT
Kekerasan seksual terhadap korban berikutnya masih dilakukan saat siang dan bertempat di Tidore, tepatnya di kosan pelaku. Sebelumnya, korban diajak ke lokasi tersebut oleh pelaku. Korban yang takut dan berada di bawah tekanan pun ikut.
Begitu kembali ke kampung korban yang ada di Halmahera Utara, pelaku kembali menjalankan aksi bejatnya. Kali ini, tindakan pencabulan pelaku dibantu istrinya.
Pada malam hari ketika akan tidur, korban dipanggil ibunya untuk masuk ke kamar mereka. Di dalam kamar sudah ada pelaku yang menunggu.
Di sanalah pelaku kembali mencabuli korban. Korban sempat melakukan perlawanan, namun sia-sia karena fisik pelaku yang besar.
Aksi terakhir pelaku dilakukan pada Minggu, 2 Mei 2021, di tempat wisata yang ada di sekitar kampung korban. Saat itu seluruh keluarga sedang berlibur ke pantai tersebut.
ADVERTISEMENT
“Jelang sore, pelaku bolak-balik mengantarkan keluarga kembali ke rumah. Saat semua keluarga sudah pulang, hanya tersisa korban dan ibunya yang masih menunggu pelaku kembali untuk menjemput mereka,” tutur Yulia, Selasa (29/6).
Sekitar pukul 19.00, pelaku kembali ke lokasi, tapi mereka tidak langsung pulang. Pelaku kembali melancarkan aksi pencabulan terhadap korban dengan dibantu sang istri.
Selain itu, sejak 2019, setiap melakukan hubungan seksual, pelaku dan istrinya selalu memaksa melibatkan korban demi memenuhi fantasi seksual pelaku.
Korban Lain
Selain J, L yang secara biologis merupakan kakak kandung J juga mengalami kekerasan seksual dari pelaku.
Pada Agustus 2020, pelaku mengajak kedua korban pergi makan ke rumah makan yang ada di kampung sebelah. Keduanya menolak untuk ikut, tapi pelaku merayu dan memaksa.
ADVERTISEMENT
Sekitar pukul 01.00 dini hari, mereka pergi menuju ke kampung yang dituju, namun di tengah perjalanan pelaku memutar arah ke pantai.
Korban J sempat menanyakan ke pelaku tentang tujuan mereka ke tempat itu, tapi pelaku berkelit hanya sebentar saja. Saat tiba di lokasi, korban J berpamitan buang air kecil.
“Di situ hanya tinggal korban L dengan pelaku yang berdiri di bawah pohon kelapa. Saat itulah korban L yang merupakan seorang difabel disetubuhi pelaku,” ungkap Yulia.
Saat pemerkosaan terhadap korban L tengah berlangsung, korban J kembali. Oleh pelaku, korban J pun ikut dicabuli pada saat bersamaan.
“Setelah aksi bejatnya itu selesai, pelaku mengantarkan kedua korban pulang. Itu pun tidak sampai ke rumah. Pelaku menurunkan kedua korban di ujung kampung sekitar jam 5 subuh. Kedua korban pun pulang ke rumah dengan berjalan kaki hampir 1 kilometer,” terang Yulia.
ADVERTISEMENT
Laporan Polisi
Akibat perlakuan tersebut, kedua korban yang mengalami trauma dan ketakutan bertemu G dan M, yang tinggal serumah dengan korban, sempat melarikan diri ke Halmahera Timur.
Setelah beberapa hari, korban J kembali ke kampung, sedangkan korban L masih bertahan di Haltim karena takut dan trauma.
Beberapa hari setelah korban J tiba di kampung, ia diajak pelaku pergi membeli buah salak. Kepergian mereka menimbulkan rasa cemburu pada M. Sepulangnya ke rumah, J langsung dipukuli M.
Setelah aksi pemukulan itu, korban J kembali melarikan diri ke Kota Tobelo. Akibat pemukulan itu juga, akhirnya terkuak aksi pencabulan dan perkosaan yang dilakukan pelaku. Korban L pun dipanggil pulang ke kampung.
Pihak keluarga bersepakat melanjutkan kasus itu untuk proses hukum dengan membuat laporan di Polsek setempat. Namun laporan itu ditolak dengan alasan pelaku merupakan anggota Polres Halteng sehingga prosesnya harus di Weda.
ADVERTISEMENT
Pihak keluarga protes dan mengeluhkan kondisi ekonomi mereka yang tidak memungkinkan untuk bolak-balik dan tinggal di Weda.
Selang 2 hari, anggota Polres Halut menelepon dan memanggil korban beserta keluarga untuk menghadap guna menjalani pemeriksaan. Kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Halut.
Laporan resmi pun dimasukkan ke polisi pada 10 Mei 2021 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/99/V/SPKT/2021 untuk kasus korban J dan STPL/98/V/SPKT/2021 untuk korban L.
“Namun setelah pemeriksan yang sudah berjalan lebih dari sebulan ini, Polres belum juga memberikan konfirmasi mengenai kelanjutan proses penyelidikan dan penyidikannya. Pihak keluarga merasa cemas dan kesal jika kasus ini kemudian tidak dilanjutkan,” kata Yulia.
“Apalagi pelaku yang berstatus sebagai anggota polisi itu masih bebas berkeliaran dan bolak-balik di kampung mereka. Tempat tinggal pelaku dan korban saat ini masih berdekatan, karena korban telah diungsikan oleh ibu kandung ke rumahnya. Hal ini tentu saja sangat mengintimidasi kedua korban. Selain itu, sejauh ini, tidak ada upaya pemulihan psikologis bagi para korban,” jabarnya.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, setelah berdiskusi dan mempertimbangkan kondisi korban, pihak keluarga pun bersepakat melanjutkan proses hukum kasus ini ke Polda Maluku Utara yang ada di Ternate.
“Dengan bantuan dari kawan-kawan Front Suara Korban Kekerasan Seksual Halut yang melakukan penggalangan dana, kedua korban yang didampingi ibu kandung dan tante pun tiba di Kota Ternate untuk melakukan pengaduan dan meminta pendampingan ke Daurmala," tandas Yulia.
Direktur LSM Daurmala, Nurdewa Safar yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya saat ini telah mendampingi kedua korban. Daurmala mendesak Polda agar kasus tersebut diseriusi mengingat tindakan yang dilakukan pelaku dan istrinya terhadap kedua korban terbilang sadis.
“Sudah kami dampingi,” ujarnya.
Proses Hukum Berjalan
Polres Halmahera Tengah membenarkan adanya laporan kasus terkait salah satu anggotanya.
ADVERTISEMENT
Kasi Propam Polres Halteng, Bripka Busran Hanafi mengungkapkan, oknum polisi tersebut akan diproses.
"Kasus ini kejadiannya pada bulan Mei dan keluarga korban laporkan itu secara pidana umum ke Reskrim Polres Halut," ujarnya.
Busran bilang, proses hukum di Polres Halut secara pidana umum sudah berjalan. Namun sampai saat ini Polres Halteng belum tahu pembuktiannya seperti apa.
"Terkait masalah penyelidikan di Reskrim Tobelo itu sudah berjalan dari bulan Mei sampai sekarang. Dari pihak korban itu melaporkan secara pidana ke Reskrim Tobelo sehingga kami menunggu dan melihat sampai proses itu berjalan seperti apa," terangnya.
Propam Halteng sendiri, kata Busran, akan menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, hari ini juga tim pengamanan internal (paminal) akan turun ke Polres Halut untuk mengecek jalannya penanganan kasus.
ADVERTISEMENT
Polres Halteng akan melihat pembuktian seperti apa terkait kasus anggotanya itu.
Ia menambahkan, Reskrim Polres Halut sejauh ini belum menyurat terkait proses hukum kasus tersebut.
“Apakah pembuktiannya itu terbukti atau tidak terbukti, itu kami belum tahu. Sehingga kami dari paminal akan turun ke Polres Halut," tandasnya.
Polres Halmahera Utara sendiri telah menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Polda Maluku Utara. Namun Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan mengaku belum mendapat informasi terkait kasus tersebut.
“Saya belum mendapatkan laporan dari Polres Halut maupun di Polda mengenai laporan tersebut,” singkatnya.
_____
Risno Hamisi