news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Punya Sabu 26 Bungkus, IRT di Ternate Diringkus

Konten Media Partner
27 Mei 2021 17:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka RH dihadirkan dalam konferensi pers Polres Ternate. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka RH dihadirkan dalam konferensi pers Polres Ternate. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) karena menjadi perantara kasus narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
IRT dengan inisial RH alis Echa (27), warga Kecamatan Ternate Selatan, ini diringkus di Lingkungan Jan Kelurahan Tabona, Ternate Selatan.
Ia diproses dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/20/IV/2021/Malut/Res Ternate tanggal 18 April 2021.
Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada kepada wartawan mengatakan, di tangan tersangka ditemukan 26 bungkus plastik bening kecil berisi sabu.
“Kita temukan 26 saset kecil yang diduga sabu. Tak hanya itu, penyidik juga kembali menemukan 4 saset kecil yang diduga bekas berisi sabu,” jelas Aditya saat konferensi pers di Mapolres Ternate, Kamis (27/5).
Aditya menambahkan, tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tersangka berperan sebagai perantara dan menunggu arahan dari jaringannya untuk didistribusi.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka RH. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
“Tersangka mempunyai jaringan dari Makassar, dia memiliki barang, dan menunggu arahan dari pengedar untuk dibuang kemana untuk dijemput pembeli barang,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Tersangka RH melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat dites urine, RH juga positif narkoba.
“Tersangka saat dilakukan tes urine positif narkoba,” pungkas Aditya. (Samsul Hi Laijou)