Ratusan Napi di Maluku Utara Diusulkan Dapat Remisi Khusus Natal

Konten Media Partner
30 November 2020 22:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Malut Muji Raharjo
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Malut Muji Raharjo
ADVERTISEMENT
Jelang Hari Raya Natal Tahun 2020, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengusulkan sebanyak 129 narapidana (napi) mendapatkan remisi khusus.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Malut Muji Raharjo kepada wartawan mengatakan, untuk perayaan hari raya natal 2020 ini semua UPT pemasyarakatan di Malut telah usulkan masing-masing napi untuk dapat remisi natal.
“Data di Kanwil, dari jumlah 1.107 napi hanya diusulkan sebanyak 129 napi yang beragama non muslim,” jelas Muji, Senin (30/11).
Muji bilang, dari jumlah napi yang diusulkan, terdapat 32 napi mendapatkan remisi 15 hari, 84 napi mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, 10 napi mendaptkan remisi dua bulan.
"Dari jumlah tersebut terbagi kasus tindak pidana umum sebanyak 125 orang disusul kasus korupsi 1 orang dan kasus narkotika 3 orang," katanya.
Muji menambahkan, tahun ini sebanyak 41 napi non muslim tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus natal.
ADVERTISEMENT
“Karena 41 orang ini belum memenuhi syarat,” tutupnya.
___
Samsul Hi Laijou