Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Reklamasi di Morotai Resahkan Warga
DLH Morotai: Teguran harus dilakukan DLH Provinsi Malut
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup Pulau Morotai Siti Samiun Maruapey yang dikonfirmasi mengaku ia baru mengetahui adanya kegiatan reklamasi di depan Hotel Molokai.
"Ini yang sebelah kanan ya? Maaf saya baru tahu, jadi nanti saya konfirmasi ke Kadis untuk buat teguran ,” kata Siti, Minggu (4/10).
Terkait reklamasi, Siti bilang, wilayah DLH Morotai hanya sebatas pembinaan. Teguran harus dilakukan melalui DLH Provinsi Malut.
"Kami hanya sebatas pembinaan, selanjutnya mungkin teguran diteruskan ke Provinsi. Karena 0-12 mil adalah kewenangan Provinsi," tegasnya.
Mantan Kabid Amdal DLH ini menambahkan, saat ini dokumen Amdal sejumlah lokasi reklamasi tengah dalam proses penyelesaikan. Seperti Water Front City tahap II, Army Dock, eks Sail Morotai, hingga mencakup lokasi Hotel Molokai.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya secara kasat mata saya tidak bisa bilang berdampak atau tidak. Dan itulah gunanya dokumen lingkungan entah itu Amdal, UKL- UPL atau bahkan sampai skala terkecil yaitu SPPL. Di situ kita bisa tahu ada dampak positif maupun negatif. Dan semua dampak itu bisa dikelola yang tertuang dalam dokumen lingkungan itu," terang Siti.
"Berdampak atau tidak semua melalui kajian. Dan secara kasat mata kami tidak bisa prediksi. Kajian lingkungan itu adalah kajian ilmiah, bukan meramal," tandasnya.
Manajer Hotel Molokai Yudi yang dikonfirmasi terpisah menyatakan dokumen Amdal sudah diproses.
"Itu sudah diproses di kantor pusat, Provinsi, dan DLH sini, terakhir minggu lalu,” tuturnya.
Yudi bilang, penimbunan di depan hotel tidak semuanya milik pihak hotel.
ADVERTISEMENT
"Nggak tahu itu siapa. Kalau punya hotel cuman sebelah jembatan, antara jalan masuk itu saja. Bangunan baru itu punya Pemda, mungkin (timbunan) itu punya pemerintah, tapi kalau pasti tanyakan ke Pemda atau DLH saja," pungkasnya.
---
Irjan Rahaguna