Remaja Diperkosa, Penghuni Indekos di Kawasan Perusahaan Bakal Didata

Konten Media Partner
19 Oktober 2021 22:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Bupati Halmahera Tengah, Abd. Rahim Odeyani. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati Halmahera Tengah, Abd. Rahim Odeyani. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus pemerkosaan remaja putri di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menyita perhatian publik.
ADVERTISEMENT
Wakil Bupati Halmahera Tengah, Abd. Rahim Odeyani meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan hukuman seberat-beratnya kepada empat pelaku pemerkosaan yang sudah tertangkap.
Tindakan para pelaku terhadap korban, menurutnya adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi. Apalagi korbannya adalah salah satu warga Halmahera Tengah.
“Saya minta pihak kepolisian untuk menghukum pelaku pemerkosaan tersebut seberat-beratnya,” tegas Rahim kepada cermat, Selasa (19/10).
Ia menegaskan, perilaku tersebut juga tidak dibenarkan menurut norma sosial, norma agama dan norma hukum yang berlaku pada masyarakat Fagogoru.
"Tindakan ini tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur yang diwarisi oleh leluhur kita," ujarnya.
“Pemerintah daerah menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas kejadian tersebut, dan berjanji akan mengawal proses hukum sampai adanya keputusan pengadilan. Kami sudah koordinasi dengan Polres Halteng supaya kasus ini diproses secepatnya,” terang Rahim.
ADVERTISEMENT
Ketua DPD Partai NasDem Halmahera Tengah ini menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan penertiban penghuni kos-kosan supaya semua penghuni terdata di desa.
“Kasus ini jadi pelajaran bagi kami supaya melakukan langkah-langkah pencegahan sehingga ke depan kasus yang sama tidak lagi terjadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, NU (18), remaja putri asal Kecamatan Patani, diperkosa enam pria di salah satu kamar kos di Desa Lelilef Waibulan.
Wilayah tersebut berdekatan dengan perusahaan pengembang kawasan industri. Sebagian besar penghuni kosan di area tersebut merupakan karyawan perusahaan, termasuk para pelaku pemerkosaan.