Residivis Spesialis Pencurian Elektronik di Ternate Tertangkap

Konten Media Partner
8 Juli 2019 20:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat berada di ruang IPTU Ambo Wellang . Foto Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat berada di ruang IPTU Ambo Wellang . Foto Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara kembali meringkus MHI alias Herry (25) yang merupakan residivis spesialis pencurian elektronik milik warga Kota Ternate, Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersangka residivis spesialis pencurian elektronik milik warga Ternate tersebut, merupakan hasil penyelidikan anggota terhadap laporan masyarakat yang diterima.
Kapolsek Ternate Utara, IPTU Ambo Wellang mengemukakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Kasturian, Kecamatan Kota Ternate Utara.
“Tersangka kita amankan di kosan yang berada di wilayah Akehuda tanpa ada perlawanan,” ungkap Ambo, Senin (8/7/).
Kapolsek bilang, dari hasil pengnakapan tersangka, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat elektronik berupa 1 unit lebtob dan 11 unit telepon genggam berbagai merek.
“Tersangka juga mengaku masih ada lagi barang bukti lain berupa handphone yang disimpan di Sofifi sebanyak 2 unit dan di Sanana 1 unit handphone. Selama melaksanakan aksi tersangka ditemani rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang tengah diamankan ini, disita pada beberapa Kabupaten dan Kota di Maluku Utara, mulai dari Ternate, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Sofifi, dan Sanana.
“Dia (tersangka-Red) sudah melancarkan aksinya sebanyak 7 kali, dan dia ini sudah tercatat sebagai residivis yang baru saja keluar dari lembaga,” katanya.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui barang bukti lainnya.
“Atas perbuatanya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) 30 Jounto atau pasal 362 (64) KUHP dengan ancaman hukumanya di atas 5 tahun penjara,” pungkansya. (BRX)